Jambret Tas Yang Berisikan Uang 37 Ribu, Dua Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi
1.7k Views
3 Min Read

Surabaya, sigap88news.com || Kenekatan yang dilakukan dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan jenis Jambret di Jl. Pegirikan Surabaya, tepatnya didepan Gapura masuk kandang sapi, membuatnya terancam hukuman 9 tahun penjara. Pasalnya, kedua pemuda dari tiga pelaku itu, tergiur sebuah Tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.37.000,-(tiga puluh ribu rupiah).

Pelaku masing-masing bernama M. Salehuddin (21), warga Jl. Kapas Krampung Ploso Gg.6 dan Jainul Arifin (28), warga Jl. Sawahpulo Gg.5 serta satu lagi rekan pelaku yang berhasil kabur yaitu Tolib (DPO) yang kini sudah diketahui identitasnya oleh petugas.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., mengatakan, pelaku di tangkap pada hari Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 17.30 Wib, dimana dua dari tiga pelaku itu merampas sebuah tas milik korban bernama Luluk Masula (30), warga Jl. Bulak banteng Tengah.

“Pelaku sudah mengintai korban dari perempatan lampu merah Jl. Karang Tembok. Sesampai Jl. Pegirikan tepatnya didepan Gapura kandang sapi, tiba-tiba Tas korban dirampas oleh pelaku yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Honda CBR,” ucapnya dilansir sigap88news.com pada Kamis Pagi (03/12/2020).

Selain itu, lanjut Kapolsek, ketika pelaku merampas tas korban, ada upaya dari korban untuk mempertahankan tas miliknya yang dirampas atau dijambret oleh pelaku yang berboncengan tiga.

“Koban berupaya keras mempertahankan tas miliknya dari perampasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Dan akhirnya ketiga pelaku terjatuh sehingga diamankan warga sekitar lokasi, selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Semampir,” kata Kapolsek.

“Namun, sayangnya satu rekan pelaku bernama Tolib berhasil meloloskan diri,” imbuhnya.

Masih kata Kapolsek, hasil barang bukti yang disita atas kejadian itu, berupa 1 (satu) buah Tas warna lorek-lorek yang didalamnya ada sebuah dompet warna putih yang berisikan sejumlah uang tunai Rp.37.000,-(tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR Nopol L -2235- KC milik pelaku.

“Untuk kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan untuk rekan tersangka bernama Tolib kami tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md., menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap pelaku Kriminalitas.

“Kejahatan bisa terjadi selama ada niat dan kesempatan,” cetusnya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentoleril bagi pelaku Kriminalitas 3C maupun kejahatan peredaran Narkorba di wilayah hukum Polsek Semampir

“Bagi para pelaku Kriminalitas maupun kejahatan peredaran Narkorba, jangan main-main di wilayah hukum Polsek Semampir, karena kami tidak akan diam untuk membasminya,” tegas orang nomor satu di Mapolsek Semampir. (Rosi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *