Spesialis Pencurian Uang Dalam Kotak Amal di Polisikan

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

Surabaya, sigap88news.com || Achmad. Suha (40), warga Jl. Bulak Banteng, Surabaya. Yang merupakan pelaku spesialis pencurian uang dalam kotak amal harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai seorang pemulung itu, terpaksa di Polisikan oleh pelapor inisial SBD (67), warga Jl. Bulak Banteng, lantaran nekat mencuri uang kotak Amal di Masjid Roudhotul Jannah Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Dalam keterangan Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, bahwa kejadian itu pada hari Kamis (26/11/2020) sekira pukul 10.45 Wib, dimana pelapor mau masuk kedalam Masjid tersebut melihat pelaku keluar dari Masjid dalam keadaan mencurigakan dan tergesa-gesa.

“Begitu pelapor melihat kotak amal dalam keadaan kunci gemboknya rusak, selanjutnya pelapor meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa tas ransel yang dibawa pelaku. Tak luput dari dugaan, didalam tas tersebut ditemukan sebuah linggis dan sejumlah uang tunai,” terang Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi kepada sigap88news.com Selasa (01/12/2020).

Berdasarkan barang bukti yang dituduhkan, akhirnya pelapor menghubungi pihak Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tak lama berselang, anggota kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Iptu Suryadi.

Dihadapan penyidik pelaku mengaku bahwa ia sudah melakukan aksin pencurian uang dalam kotak amal sebanyak 4 (empat) kali.

“Satu kali di Mushola Jl. Bulak Banteng Lor, dan dua kali di Mushola Jl. Bulak Banteng, serta yang terakhir di Masjid Roudhotul Jl. Dukuh Bulak Banteng ini,” tandasnya.

Hasil barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 (Satu) Buah Tas Rangsel warna hitam, 1 (Satu) buah Linggis ukuran kurang lebih 40 Cm, 1 (Satu) Buah Gembok, 1 (Satu) Buah Kotak Amal yang terbuat dari besi stanlisteel dengan ukuran Panjang 40 Cm,Lebar 30 Cm, Tinggi 70 Cm, dan sejumlah Uang Tunai sebesar Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).

“Untuk Pasal yang kami sangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUHPidana,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi. (Rosi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *