Bekasi, Sigap88news.com | | Perusahaan pencucian drum bekas yang berada di Kampung Bunisari, RT/RW 07/04, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diduga kuat tidak mempunyai izin (ilegal).
Usaha pencucian drum bekas ini jelas dapat memicu adanya pencemaran lingkungan, apalagi limbah bekas pencuciannya yang terlihat berceceran mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).
Aroma bau menyengat dari limbah kimia tersebut jelas dapat mencemari lingkungan, bahkan dapat menyebabkan bibit penyakit bagi masyarakat sekitar, terutama penyakit pernapasan.
Menurut salah satu warga, sebut saja Putra (Nama Samaran), usaha yang diduga kuat tidak mengantongi izin tersebut sudah berjalan sekitar 2 tahunan, dan selama ini belum ada tindakan tegas apapun dari pihak Pemerintahan Daerah maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Setahu saya usaha tersebut milik (HW) dan sudah berjalan 2 tahun lebih tanpa memiliki izin apapun” Ucap Putra.
Sangat disayangkan masih banyaknya pengusaha nakal yang tidak mengindahkan lingkungan sekitar demi kepentingan perut sendiri, bahkan sampai saat ini usaha tersebut masih tetap berjalan tanpa takut ditindak oleh instansi terkait, khususnya oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Saya berharap khususnya kepada Pemerintah Daerah setempat dapat menindak tegas para pengusaha yang membandel, yang tetap beroperasi tanpa mengindahkan kesehatan terhadap lingkungan sekitar.” Tutup Putra
Saat Awak Media menelusuri ke lokasi tidak bertemu dengan si pemilik usaha (HW), yang ada hanyalah beberapa orang pekerja saja (Selasa, 13/10/2020).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas apapun dari Pemerintah Daerah setempat terkait usaha pencucian drum bekas yang diduga kuat tidak mempunyai izin alias ilegal tersebut.
(Tyas)