Gayo Lues, sigap88news.com || Berawal dari sakit hati karena tak terima gaji diturunkan dari Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Menjadi Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan di pecat sebagai petugas penjaga Tower AB kini harus mendekam di jeruji Besi.
Polres Gayo Lues mengamankan AB terkait pembakaran peralatan tower BTS milik Telkomsel di Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Dalam press release nya, Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H juga menuturkan, insiden tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020, sekira Pukul 04.00 Wib, dan tersangka berinisial Ab, Alamat Dusun Uyem Tebel Desa Kota Rikit Gaib.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara membakar ban bekas terlebih dahulu, selanjutnya ban bekas yang sudah terbakar tersebut diletakan di peralatan yang ada di tower Telkomsel,” tutur Carlie di aula Polres Senin (10/08/2020).
Lanjut Kapolres, menurut laporan yang kami terima pihak PT Telkomsel mengalami kerugian, Sebesar Rp.169.522.500,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Adapun kerusakan dalm insiden ini diantaranya : – 1 (Satu) Unit Recty Paer – 1 (Satu) Unit RBS 6330 – 1 (Satu) Unit Minilink TN-6P – I (Satu) Unit Metro + OTB Telkom 1 (Satu) OFDM – 12 (Dua Belas) Unit Batre Sucred Sun 100AH – L (Satu) Base Baen.
Nasi sudah menjadi bubur apapun alasannya sudah tiada berguna lagi, akibat perbuatannya AB teracam pidana kurungan 4 tahun penjara bedasarkan pasal yang disangkakan Pasal 408 KUHP.
(Red/Edi)