Bekasi, Sigap88news.com || Menindak lanjuti dari pemberitaan beberapa media masa beberapa bulan yang lalu (red-27/11/2019) tentang keluhan warga sekitar, terkait dampak dan izin kandang peternakan yang di miliki oleh H Drs Suwono S.pd yang berlokasi di Kampung Setu, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diduga kuat usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Akhirnya Ketua LKPK Teritorial Jabar Syahrudin Hidayat atau yang lebih akrab disapa Bang Ragil angkat bicara terkait perizinan dan dampak kandang ternak sapi milik H Drs Suwono di kantor Dewan Teritorial yang terletak di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Senin,3/8/2020).
“Kok bisa ya, Izin belum ada usaha sudah berjalan. Harusnya lengkapi dulu baru usaha berjalan terlebih adanya dampak untuk lingkungan dan warga sekitar, terlebih belum mengantongi izin dari dinas terkait” ucap Ragil di Kantornya.
Masih sambungnya, “Saya akan ke dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini supaya para pelaku usaha taat aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi, khusunya Jawa barat,” ulasnya.
Di waktu yang bersamaan, awak media mengkonfirmasi melalu pesan WhatsApp kepada pemilik usaha ternak H. Drs Suwono terkait perizinan selama 11 bulan usahanya yang sudah berjalan, sudah sampai mana?
“Izin RT, RW dan Kepdes,” tulis Suwono melalui pesan WhatsApp nya.
Ketentuan Pemerintah sesuai dengan Permendagri No 27/2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan daerah, UU No 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Muhamad Kurnaepi, SE Camat Cibarusah sempat mengkroscek kandang tersebut,
“Terima kasih atas Infonya mas, kita akan segera kroscek dulu, Saya akan segera menugaskan Kepala Seksi Ekbang dan Kepala Seksi Trantib untuk kroscek ke lokasi” (2/12/2019-Red) silam.
“Saya akan menyikapi masalah ini ke tingkat pemerintah Kabupaten Bekasi, terlebih data yang kita punya akurat karena yang bersangkutan ada indikasi mengindahkan aturan yang berlaku,” tutup Ragil.
Tyas