Desa Betung, Klarifikasi Kades Terkait Pernyataan Sekdes

Redaksi
1.5k Views
2 Min Read

Laporan : Aris Kelana Kabiro Muara Enim

Muara Enim, Sigap88News.com || Terkait adanya beberapa perangkat desa yang tidak di libatkan dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa betung kecamatan gelumbang kabupaten Muara enim sumatera selatan,Kepala desa betung Lius candra angkat bicara.

Sebelumnya beredar kabar jika kepala desa betung lius candra yang tidak transfaran mengenai dana APBdes tahun 2020 dan BLT DD yang di paparkan sekertaris desa (Sekdes) Dedi irawan dan sejumlah perangkat desa pada hari rabu (15 /7/2020 ) lalu.

Dalam pemberitaan yang beredar,Sekdes betung Dedi irawan mengatakan bahwa ia merasa tak di anggap sebagai perangkat desa,ia juga beralasan bahwa ada beberapa proses penyelenggaraan pemerintah desa salah satu nya BLT DD.

Berdasarkan pernyataan sekdes betung tersebut,kepala desa betung lius candra angkat bicara.saat jumpa pers bersama beberapa media yang ada zona lll,pada sabtu (18/07/2020)

Lius candra mengatakan tidak di libatkan nya beberapa perangkat desa yang salah satu nya sekdes dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa betung karena SK mereka masih menggunakan periode 2013-2019 dan saya anggap tidak sah,ujar kades.

Masih kata kades,perangkat yang lama SK nya belum merujuk ke PerMendagri 67 tahun 2017, SK perangkat lama tidak mencantumkan rekomendasi camat dan lampiran kolektif.

Saya selaku kepala desa terpilih dan di lantik pada tanggal 30 desember 2019 sudah berkonsultasi dengan Kadin PMD tentang SK perangkat desa yang lama dan beliau merespon,bahwa mereka boleh di ganti atau SK nya di perbarui dengan merujuk pada PerMendagri 67 tahun 2017. “Ujar Lius Candra.

Pada pasal 12 PerMendagri 67 tahun 2017 di jelaskan bahwa perangkat desa yang di angkat sebelum di tetapkan peraturan menteri ini,tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas nya, Berdasarkan keputusan perangkat nya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *