Sampang, sigap88news.com || Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sampang, berhasil mengungkap kasus Penjualan Sepeda Bodong (Zonk), dengan modus baru, yaitu dengan menawarkan Sepeda Tersebut di Media Sosial (Medsos) Facebook, dengan Nama Akunnya “ Bisanah Kun Ngabes “.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, saat konferensi pers, mengatakan, Tersangka Mat Hosen (41) Tahun Asal Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah, yang merupakan pemilik Akun yang menawarkan Sepeda bodong, dan temannya Mat Lawi (19) Tahun yang satu Desa.
“ Tersangka ini melakukan modus baru, dimana Dia telah berani menawarkan Sepeda Motor Bodong di Medsos, Alhasil kami telah mengamankan setelah Anggota kami berpura membeli dan mewarnya “. Ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka Mat Lawi tersebut, diamankan saat petugas berpura – pura menawar dan berjumpa di Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang, Keduanya membawa Sepeda Motor tersebut, maka dari itu, Kata Orang nomor satu di Polres Sampang ini, diamankan lah keduanya ke Mapolres Sampang.
“ Temannya tersangka Mat Hosen, yaitu Mat Lawi, diamankan juga saat ikut serta membawa sepeda motor bodong, tanpa perlawanan di tempat yang sudah dijanjikan antara petugas dan tersangka “. Terangnya.
Orang Nomor Wahid di Polres Sampang ini, menghimbau, agar Masyarakat Kabupaten Sampang cerdas dalam membeli sesuatu khususnya Sepeda Motor, kata dia, harus dilengkapi surat – surat kepemilikan, dia ingatkan, agar tidak terpengaruh dengan harga yang murah.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 480 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun dibui.
Penulis : Makrufi