Sampang, sigap88news.com || Setelah terungkapnya kasus pencurian Aki Untuk Alat Mesin Besar, di Desa Buker Kecamatan Jrengik, dengan 4 Tersangka yang Masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, kini giliran Kepala Desa (Kades) Nyeloh Samhuji (40) Tahun, menjadi tersangka dan dimasukkan di hotel prodeo. Jumat (26/06).
Keterlibatan orang nomor satu di Desa Nyeloh tersebut, akibat memberi bantuan berupa pinjaman mobil kepada para tersangka, menurut Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, saat Konferensi Pers di Halaman Belakang Mapolres Sampang, menyampaikan, setelah ditangkapnya salah satu tersangka Mustar melakukan pengembangan ternyata, Si Kades Nyeloh memberikan pinjaman mobil walau tau mereka akan melakukan aksi pencurian.
“ Setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang, salah satu tersangka, dan dikembangkan, ternyata Kades Nyiloh memberikan pinjaman berupa mobil, yang mana akan dilakukan aksi pencurian berupa Aki mesin besar di Desa Buker “. Terangnya.
Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Riki Doaire Piliang, AMD., SIK saat mendampingi Kapolres Sampang, mengatakan, setelah mengamankan salah satu tersangka, maka anggota langsung mengamankan Kades Tersebut yang sedang beraktifitas di wilayah Sampang Kota, tanpa perlawanan
“ Setelah kami kembangkan, maka kami langsung melakukan pengamanan kepada tersangka Kades Nyeloh tepatnya di Sampang Kota “. Tuturnya.
Untuk itu Kades Nyeloh di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke (4) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman ⅓ dari 7 Tahun dibui.