Lurah Sungai Jodoh Berikan Klarifikasi Terkait Oknum RT Yang Meminta Uang Kepada Warga

Redaksi
1.4k Views
2 Min Read

Batam, sigap88news.com || Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai Oknum RT yang meminta uang sebagai syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kepada warga, akhirnya Lurah Sungai Jodoh Ulik Mulyawam memberikan Klarifikasi, kamis 18/06/2020.

Ulik mengatakan, Terkait oknum RT 002 / RW 007 Kelurahan sungai jodoh, kecamatan Batu Ampar Kota Batam inisial AS, yang meminta uang kepada warga sebagai syarat menjadi peserta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sudah kita selesaikan secara kekeluargaan, Kata Ulik.

Ulik menjelaskan, Kami dari pihak kelurahan sudah berupaya untuk mempertemukan oknum RT 002 inisial AS, dan warga yang jadi korban atau warga yang dimintakan uangnya tersebut, pada saat itu juga hal itu sudah kita selesaikan secara kekeluargaan, dengan syarat “oknum RT harus mengembalikan Uang yang dimintakannya kepada warga tersebut”, Jelas Ulik.

“Kami dari kelurahan juga akan memberikan teguran serta pembinaan terhadap AS, guna agar hal ini tidak terulang kembali”, tegas ulik

Dalam kesempatan yang sama, Oknum RT inisial AL juga menyampaikan permohonan maafnya yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat indonesia, terkhusus kepada warga yang telah dimintakannya uang tersebut.

“Saya AL sangat-sangat menyesal akan hal yang telah terjadi tersebut, Sekali lagi saya minta maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus kepada masyarakat RT 002, dan terlebih-lebih kepada warga saya yang telah saya mintakan uang tersebut. Saya pastikan bahwa hal ini tidak akan terulang kembali. Bila mana hal ini terulang kembali, maka saya siap untuk dibawa ke ranah hukum yang berlaku di negara republik indonesia kita ini”, tutup AS.

Ikut hadir dalam klarifikasi tersebut : Dwi Cahyono(Ketua Umum LPKNI KK), Sonifati Harefa (Ketua LPKNI Cbg Kepri), Sabarudin (Penasehat LPKNI Cbg Kepri), Supardi, Susilawati, Herman Pasaribu (anggota LPKNI Cbg Kepri), dan Eti (Wakil ketua DPD KEPRI LSM PENJARA). Yan Zebua

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *