Dir Krimum Polda Kepri: Iptu Hisuwanto Adi Adalah “King Maker” Penggelapan Ratusan Mobil Mewah

Redaksi
1.1k Views
3 Min Read

Batam, sigap88news.com || Menggelapkan 131 unit mobil mewah Direktur Kriminal Umum Kombespol Arie Dharmanto menyebutkan bahwa Iptu Hisuwanto Adi merupakan “King Maker” dalam perkara tersebut, Senin (15/06/2020).

“Iptu Hisuwanto Adi sebenarnya yang mengatur semua proses dalam perkara penggelapan ratusan mobil mewah,” kata Arie saat konferensi pers di Polda Kepri.

Arie menerangkan tidak ada pemodal yang didapatkan dari proses penyidikan kasus tersebut. “Terkait dari mana dana itu berasal dapat dipastikan itu disuplai oleh Iptu Hisuwanto Adi,” terang Arie.

Arie melanjutkan memang sindikat ini bukan hanya beraksi di Provinsi Kepri saja. Mereka juga melancarkan aksinya juga di pulau Jawa.

“Beberapa unit mobil yang menjadi barang bukti dalam perkara ini berasal dari pulau Jawa,” lanjut Arie.

Masih menurut keterangan Arie untuk sindikat penggelapan mobil mewah juga dikendalikan langsung oleh oknum polisi, Iptu Hisuwanto Adi.

“Untuk sindikat dari pulau Jawa, Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku diantaranya adalah AL, DN, IW, JN,” terang Arie.

Arie menambahkan dari tangan keempat pelaku diamankan 18 Unit kendaraan roda empat Jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero.

Dalam kesempatan yang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan dalam kasus ini tersangka AL berperan sebagai membawa beberapa unit mobil dari pulau Jawa menuju Batam untuk dijual.

“Dalam menjual mobil-mobil tersebut tersangka AL dibantu oleh tersangka DN,” jelas Harry.

Masih menurut keterangan Harry mobil yang didapat AL dan DN berasal dari dua tersangka lainnya, IW dan JN.

“IW dan JN berada di pulau Jawa. Keduanya tersangka berperan mencari mobil-mobil mewah untuk digelapkan. Modus operandi yang dimainkan dua tersangka adalah melakukan take over dengan mengembalikan uang down payment (DP),” terang Harry.

Harry menyebutkan bahwa Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan AL di Pelabuhan Merak, Selasa (02/06/2020). Pada hari yang sama juga Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan DN yang berada di Kota Batam

“Selanjutnya tersangka IW dan JN berhasil diamankan di daerah Tasikmalaya, Sabtu (06/06/2020). Selanjutnya para tersangka digiring menuju Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut Harry.

Dalam keterangannya Harry memaparkan keuntung yang didapatkan oleh keempat pelaku sekitar 1 juta hingga 3 juta rupiah setiap unit mobil.

“Keempat pelaku akan diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 tahun Penjara,” tutup Harry. (JP)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *