Sampang, sigap88news.com || Residivis dengan kasus yang sama, yakni pencabulan ini tidak jera masuk jeruji besi, tersangka ini Sirat (25) Asal Desa Ombul Kecamatan Kedungdung, menikah di Desa Banjar Talelah Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, tega menyetubuhi Ponaan Istrinya disaat Rumah lagi sepi.
Orang nomor dua di Polres Sampang (Wakapolres), Kompol. Mukhamad Lutfi, SH, memimpin Konferensi Pers, di Halam Belakang Mapolres Sampang, mengungkap beberapa kasus, diantaranya pencabulan ini.
Wakapolres Sampang menjelaskan, residivis ini telah mengulangi kembali kelakuan bejatnya, kali ini yang menjadi korban merupakan Ponaan Istrinya yang masih dibawa umur, yakni masih berkisaran umur (15) Tahun, menurutnya telah dilakukan berkali – kali.
” Tersangka ini merupakan residivis, dengan kasus yang sama, nampaknya hidup di dalam jeruji besi di sebelumnya belum membuatnya jera, kali ini tersangka melakukan pencabulan kepada Ponaan dari Istrinya sendiri “. Katanya.
Dia pun menceritakan, awal mula dia melakukan aksi bejatnya, saat keadaan rumah sepi, yang mana mertua tersangka ini berada di luar negeri, dan hanya tingga kakeknya, istrinya dan ponaanya, melihat korban berada di teras lalu, tersangka memanggilnya dan mengajak melakukan hal tak senonoh, korban menolaknya, lalu, tersangka mengancam akan ceraikan Bibinya, dimana korban yang masih lugu itu mau melayani permintaan tersangka.
Tak hanya itu, tersangka ini melakukan kelakuannya bisa dalam satu minggu dua atau tiga kali, setelah itu korban diberi pekerjaan di Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji 1,3 Juta, nah si tersangka ini, setiap ke Surabaya selalu menghubungi tersangka dan mengajak melayani hubungan birahinya di sebuah Hotel.
” Korban yang masih lugu, tentu dengan diancam maka melayani kemauan tersangka, bahkan tersangka ini memberikan pekerjaan di Surabaya sebagai PRT, tetapi setiap ke Surabaya, korban selalu diajak untuk memuaskan nafsunya “. Terangnya.
Maka untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejat tersangka ini, kata Wakapolres Sampang, akan dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dibui.