Batam, sigap88news.com – Koperasi Karyawan (kopkar) BP Batam Ingkar janji terhadap tim sosialisasi pembangunan pasar Bida Ayu. Kuasa hukum, Richard Rando Sidabutar layangkan surat somasi atau teguran hukum, Kamis (11/06/2020).
Richard Rando Sidabutar mengatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh tim sosialisasi pembangunan pasar Bida Ayu sebagai kuasa hukum.
“Selanjutnya selaku kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada pihak kopkar BP Batam,” kata Richard.
Richard mengucapkan bahwa sebaiknya kopkar BP Batam memberikan hak-hak tim sosialisasi pembangunan pasar Bida Ayu yang di dalamnya ada Jayusman Sinaga, Dorlan Hutabarat, Muklis, Heramus Duha.
“Mereka telah bekerja berdasarkan arahan dan perintah kopkar BP Batam. Kenapa jadinya hak mereka tidak diberikan sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh mantan ketua kopkar BP Batam, Bambang Wintolo pada 18 Februari 2016 yang lalu,” tanya Richard.
Richard menyampaikan bahwa seharusnya tim sosialisasi sudah harus mendapatkan janji daripada pihak Kopkar BP Batam.
“Jika tetap Kopkar BP Batam tidak juga mengindahkan somasi yang telah dilayangkan maka sebagai kuasa hukum akan bertindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Richard.
Richard menambahkan bahwa selaku kuasa hukum bersama-sama kliennya akan melanjutkan persoalan tersebut hingga ke pengadilan negeri Batam atau bisa juga melaporkan kepada Polisi.
“Apabila somasi tersebut ditanggapi dengan baik dan dilakukan penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan kopkar BP Batam maka persoalan itu akan dihentikan,” tutup Richard.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim sosialisasi pembangunan pasar Bida Ayu, Jayusman Sinaga mencerita awal mula dirinya bersama rekan mendapatkan tugas dari ketua Kopkar BP Batam, Bambang Wintolo (18/02/2016).
“Kami diundang rapat di Ruang Kasubdit Pemanfaatan Aset BP Batam. Saat itu rapat dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kopkar BP Batam dan notulen rapat adalah Ferry Wise Manullang,” ujar Jayusman Sinaga saat didampingi Mukhlis, Dorlan Hutabarat, Heramos Duha di seputaran Batam Centre.
Jayusman menceritakan bahwa saat rapat itu terdapat sejumlah kesepakatan agar Tim Sosialisasi dapat sepenuhnya membantu rencana pembangunan Pasar Bida Ayu di atas lahan milik Kopkar BP Batam. Saat itu Kopkar BP Batam sendiri tidak sanggup melakukan sosialisasi tentang pembangunan pasar Bida Ayu kepada masyarakat.
“Selanjutnya Dalam rapat Tim Sosialisasi harus bekerja full time. Kopkar BP Batam juga memberikan biaya operasional selama sosialisasi dilaksanakan paling lama 6 bulan,” terang Jayusman.
Jayusman menyebutkan bahwa dalam rapat dijanjikan kepada tim Sosialisasi akan mendapatkan kios gratis di lokasi strategis Pasar Bida Ayu. Bahkan tim sosialisasi juga secara otomatis bekerja di Kopkar BP Batam sejak dimulainya pembangunan pasar hingga seterusnya.
“Sayangnya semua kesepakatan itu tidak ada yang ditepati pihak Kopkar BP Batam. Bahkan sekarang Pasar Bida Ayu telah beroperasi,” sebut Jayusman.
Jayusman juga mengharapkan supaya pihak Kopkar BP Batam untuk menepati semua kesepakatan yang telah diucapkan saat rapat beberapa tahun yang lalu. (JP)