10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Berhasil Diringkus Polres Sampang

Moh Yusuf
2k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Satuan Reserse Nakotika (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Sampang, telah berhasil mengamankan 10 Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) dari 9 Kasus, Sepanjang Bulan Juni (01-11/2020). 

Konferensi Pers kali ini langsung dipimpin oleh Wakapolres Sampang Kompol. Mukhamad Lutfi, SH, mengatakan, sesuai instruksi Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, yakni, Babat Habis Narkoba di wilayah Hukum Polres Sampang, itu terbukti dari Bulan ini selama 11 Hari sudah mengamankan 10 Tersangka salah satunya ada yang dibawah umur dari 9 Kasus.

” Kami sangat serius untuk penanganan kejahatan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu, Alhamdulillah dari 11 Hari ini sudah diamankan 9 Kasus dan telah mengamankan 10 Tersangka “. Katanya.

Salah satu dari 9 Kasus SS ini, terbanyak Barang Bukti (BB) SS, seberat 11,34 Gram, dengan Tersangka Inisial M (46) Tahun Asal Desa Rabasan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, dan MI (36) Tahun Asal Desa Pocong Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, diamankan di sebuah rumah Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Sampang.

” Dari sekian Kasus Narkoba, Dua Tersangka sekawan ini, memiliki barang yang cukup banyak yaitu 11,34 Gram, dimana keduanya ini merupakan dari Bangkalan, berhasil diamankan oleh Petugas Rekoba Polres Sampang disebuah rumah di Desa Gulbung, dan mereka dikategorikan Pengedar “. Terangnya.

Selain itu, Kakek yang memiliki 3 Cucu asal Desa Bangsah Kecamatan Sreseh Sampang Inisial MS, ditangkap oleh Satreskoba Polres Sampang, bersama temannya Inisial F (25) Tahun, saat asyik pesta SS, dan si Kakek tersebut meminta maaf kepada Masyarakat Sampang dan menyesali kelakuannya dengan Berbahasa Madura.

Orang nomor dua di Polres Sampang menerangkan, selama 11 hari tersebut, Pengedar ada 6 Tersangka, sisanya merupakan Kurir dan Pemakai.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *