Batam, Sigap88news.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan tahap dua perkara penambangan pasir ilegal dengan tersangkanya Aguan, Rabu (10/06/2020).
Aguan diketahui sebagai bos penambangan pasir ilegal yang memiliki omset hingga 1,8 miliar rupiah setiap bulannya.
Sebelumnya Polda kepulauan Riau melalui jajaran Direktorat Krimal Khusus turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada 11 dump truck, 4 ekskavator, buku-buku untuk rekap hasil penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir. Selain itu, polisi juga menangkap 20 pekerja yang bekerja sebagai penambang pasir ilegal.
Saat dikonfirmasi kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan bahwa Kejari Batam telah menerima pelimpahan tahap dua dalam perkara penambangan pasir ilegal.
“Pelimpahan tahap dua dilakukan dua hari yang lalu tepatnya Senin (08/06/2020). Kalau untuk jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut adalah Herlambang,” kata Novriadi. (JP)