Beranikah Kejari Batam Merampas Harta Jaenal Jae Untuk Mengganti Kerugian Negara ?

Moh Yusuf
1.1k Views
2 Min Read

Batam, Sigap88news.com || Beranikah Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam merampas harta kekayaan milik terdakwa perkara minum alkohol dan rokok ilegal yang diduga tidak disertai pita cukai, Jaenal Jae untuk mengganti kerugian negara, Selasa (09/06/2020).

Atas perbuatannya terdakwa Jaenal Jae diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 5.635.257.121. Jaenal Jae diketahui telah melanggar pasal 54 Undang –undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti mengatakan terdakwa untuk membayarkan dua kali nilai cukai rokok dan nilai cukai mikol tersebut.

“Nominal kerugian negara sebesar Rp. 5.635.257.121 dari nilai cukai barang milik terdakwa. Jadi Rp. 5.635.257.121 dikalikan dua sama dengan Rp. 11.270.514.242,” kata Mega.

Mega menerangkan jika nantinya terdakwa tidak mampu membayar setelah 1 bulan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Batam maka harta kekayaan milik terdakwa dapat dilakukan penyitaan oleh pihak Kejari Batam.

Selanjutnya akan dilakukan pelelangan terhadap semua kekayaan milik terdakwa. “Jika nominal harta kekayaan milik terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa diwajibkan akan menjalankan hukuman subsider selama enam bulan kurungan,” terang Mega saat dikonfirmasi.

Masih menurut keterangan Mega bahwa pihak Kejari Batam telah melakukan pendataan seluruh harta milik terdakwa Jaenal Jae. Berapa nominal harta terdakwa dan jenis apa saja sudah ada dilampirkan dalam berkas perkara.

“Untuk nominal keseluruhan harta kekayaan milik terdakwa besok saja akan saya sampaikan,” tutup Mega.

Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana memilih untuk bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi terkait kerugian negara dalam perkara mikol ilegal dan rokok ilegal dengan terdakwa Jaenal Jae. (JP)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *