Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Curat, Dua Diantaranya Dihadiahkan Timah Panas

Moh Yusuf
1.4k Views
3 Min Read

Batam, sigap88news.com || Jajaran direktorat kriminal umum Polda Kepri telah berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Ketiga pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di 25 TKP, Senin (08/06/2020).

Dua dari tiga orang pelaku harus dihadiahkan timah panas oleh pihak kepolisian sebab para pelaku mencoba melarikan diri dan juga mencoba melawan petugas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa ketiga orang pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Harry mencerita awal mula dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku bahwa, adanya laporan Polisi yang disampaikan oleh korban pada tanggal 5 Juni 2020. Ditambah lagi Laporan Polisi pada Jumat (7/6/2020) bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung.

“Dengan demikian jajaran Direktorat Krimal Umum Polda Kepri cepat bergerak dan melacak keberadaan para tersangka,” cerita Harry.

Harry melanjutkan bahwa tersangka pertama ditangkap di daerah batu aji dengan inisial OBN. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (05/06/2020) yang lalu.

“Tim mencoba mengembangkan informasi yang dihimpun dari tersangka pertama OBN sehingga dapat melacak keberadaan tersangka lainnya. Tim berhasil mengamankan tersangka ARP yang juga berada di seputaran daerah Batuaji,” lanjut Harry.

Masih menurut keterangan Harry bahwa tersangka ketiga dengan inisial MI diamankan di daerah Nagoya seputaran kampung bule. MI berperan sebagai penadah hasil curian.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci,” sebut Harry.

Harry menyebutkan masih ada satu orang pelaku yang berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sampai hari ini polisi telah mengantongi inisial pelaku yaitu SP.

“Kami menghimbau kepada tersangka Inisial SP untuk segera menyerahkan diri Sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Harry.

Harry menjabarkan semua barang bukti yang diamankan yakni 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp210 rb, obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (JP)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *