Batam, Sigap88news.com – Perkara rokok ilegal di daerah Nongsa dengan terdakwa Jamali alias Jumali akan dilakukan persidangan pekan depan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam, Senin (08/06/2020).
Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Batam.
Menurut keterangan Novriadi bahwa sudah ada penetapan terkait jadwal persidangan perkara penyeludupan rokok ilegal di daerah Nongsa.
“Sidang perdana akan dilaksanakan pekan depan,” kata Novriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (08/06/2020).
Novriadi menyebutkan tepatnya sidang perdana pada hari Senin (15/06/2020). “Dalam sidang perdana pasti akan membacakan surat dakwaan, selanjutnya jika para saksi hadir pastinya akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi,” sebut Novriadi. (JP)