Jaenal Jae, Terdakwa Mikol Ilegal Dituntut 36 Bulan Penjara dan Denda sebesar Rp. 11 Miliar

Moh Yusuf
1.3k Views
1 Min Read

Batam, Sigap88news.com || Jaenal Jae, terdakwa kasus minuman alkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 nomor 4, Sungai Panas dituntut penjara 36 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum, Senin (08/06/2020).

Dalam sidang tuntutan JPU, Mega Tri Astuti mengatakan bahwa terdakwa Jaenal Jae telah terbukti bersalah melanggar pasal 54 Undang –undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Oleh sebab itu terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan, denda Rp.11.270.514.242, subsider selama 6 bulan penjara atau dapat diartikan selama 36 bulan penjara,” kata Mega saat persidangan.

Masih menurut Mega bahwa barang bukti minuman dan rokok dirampas untuk dimusnahkan. “Ada sebanyak 670 karton mikol dan 19 karton rokok merk Rave yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut,” sebut Mega.

Mega juga melanjutkan bahwa mikol dan rokok tersebut adalah milik seseorang yang bernama LIM. Dalam perkara ini LIM berstatus sebagai DPO.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Batam Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu. (JP)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *