LPAI Dampingi Korban Pencabulan Ke Dinsos Untuk Lakukan Trapi Psikolog

Moh Yusuf
1.4k Views
4 Min Read

Baturaja, Sigap88News || Mawar (14) nama samaran korban Pencabulan bersama orangtua nya dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kab OKU mendatangi Kantor Dinas Sosial Kab OKU untuk melakukan trapi psikolog yang dipasilitasi oleh Dinsos Kab OKU. Kamis (04/06/2020)

Mawar warga desa lunggaian Kecamatan lubuk batang merupakan salah satu murid dari salah satu perguruan pencak silat berada di Kabupaten OKU yang menjadi korban nafsu bejat sang guru Silat nya.

modus sang guru untuk menyalurkan hasrat bejat nya kepada Mawar, dengan cara korban disuruh datang kerumah nya dengan alasan untuk mengambil toya dan alih alih akan memberikan pembekalan materi untuk kenaikan tingkat.

Kasus Pencabulan ini telah dilaporkan pada tanggal 12 mei 2020 oleh orang tua korban ke pihak polres OKU dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) KAB OKU yang diketuai oleh Darmansyah SE, dan diterima oleh Ka SPKT Polres OKU Kanit 11 AIPTU LUTFI MUCHTAR terkait tindak pidana Pasal : 81 ayat (1) ,(2) dan (3) Jo Pasal 76.d UU RI NO.1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI.NO. 0 Tahun 2016 tentang perlindungan anak TINDAK PIDANA MENYETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR.

Atas kejadian tersebut Mawar menjalani Trapi Psikolog oleh Rizky Dianita segarahayu M Psi yang di pasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten OKU untuk mengecek dan memantau perkembangan nya.

Di Kabupaten OKU ini seperti nya marak sekali tentang kasus pencabulan anak di bawah umur bahkan sampai menghilangkan nyawa orang,
hal ini banyak terjadi.

“Nah disini perlunya peran serta orang tua untuk memperhatikan semua aktifitas kegiatan anak ,baik di faktor lingkungan tempat tinggal, pendidikan, keluarga mau pun teman terdekat nya.”Ucap Rizky Dianita

“Ajarkan sejak dini dengan bahasa pengenalan biologis anak, agar supaya anak bisa mencegah dan melindungi diri dari tinggkat bahaya tersebut. “Tamba Rizky Dianita kepada orang tua Mawar.

Sementara itu, ketua LPAI Kab OKU Darmansyah SE Sangat menyayangi Kasus Pencabulan Anak terulang lagi, dan mengutuk keras kepada pelaku atas kasus Pencabulan terhadap anak.

Darman mengatakan, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan atau kita menutup mata, bagai mana nasib anak bangsa ini kelak, bagaimana mau mencetak putra dan putri terbaik bangsa,
Kalau Pemerintah dan kita semua tutup mata pada kasus kasus anak. “tegasnya kepada media Sigap88News saat dampingi korban di kantor Dinsos Kab OKU.

“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan siapapun yang mengetahui kekerasan terhadap anak, diam saja, berusaha menyembunyikan, atau tidak melapor, dikenakan sanksi pidana maksimal bisa lima tahun,” jelas Darman.

Kami Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kab OKU Setelah mendapat informasi mengenai hal tersebut kami langsung memberikan pendampingan pada korban,pendampingan akan diberikan tidak hanya pada pelaporan atau Ditahapan pemeriksaan di kepolisian saja tapi Pendampingan kami lakukan menyeluruh untuk korban.”kata. Darmansyah.

“kepada korban, Pendampingan akan kami lakukan secara menyeluruh, hal tersebut dimaksud agar kejadian memalukan itu tidak meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Ketua LPAI Kab OKU. (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *