Kejari Batam Telah Menerima Pelimpahan Tahap Dua Perkara Penyeludupan Rokok Ilegal Nongsa

Moh Yusuf
895 Views
1 Min Read

Batam, sigapnews88.con || Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara penyeludupan rokok ilegal di pelabuhan tikus Nongsa, Rabu (03/06/2020).

Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan bahwa telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara penyeludupan rokok dengan tersangka.

“Baru tadi pelimpahan tahap dua terhadap perkara penyeludupan rokok di daerah Nongsa,” kata Novriadi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kejari Batam.

Novriadi menyebutkan dalam pelimpahan tahap dua itu Kejari Batam telah menerima satu orang tersangka dan 1300 dus rokok ilegal dan satu orang pelaku atasnama Jumali.

“Jumali disangka melanggar pasal 199 jo 114 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Novriadi.

Novriadi menyebutkan untuk penunjukan jaksa penuntut umum itu kepada Rumondang Manurung.

“Semoga dalam waktu dekat ini berkas perkara tersebut akan diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Batam supaya bisa disidangkan,” tutup Novriadi. (JP)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *