Saksi Ahli : Perbuatan Terdakwa Diancam Hukum Penjara Paling Singkat 1 Tahun Penjara

Moh Yusuf
1.6k Views
3 Min Read

Batam, sigap88news.com || Perkara minuman alkohol (mikol) ilegal dan rokok merek Rave tanpa pita cukai di Villa Mas Blok A13 No. 5 Sungai Panas diduga kuat masuk Kota Batam secara Ilegal, Senin (18/05/2020).

Masuknya mikol dan rokok merk Rave tanpa dilengkapi pita cukai diketahui telah melanggar undang-undang kepabeanan dan perbuatan tersebut dapat dikategorikan merugikan negara.

Saksi ahli, Isya Ramadhan mengatakan bahwa masuknya mikol dan rokok milik terdakwa Jaenal Jae diketahui tidak dilengkapi dengan pita cukai.

“Dengan tidak dilengkapi pita cukai maka dapat dikategorikan barang milik terdakwa adalah ilegal,” kata Isya saat memberikan kesaksiannya di persidangan secara virtual, Senin (18/05/2020).

Isya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa berdampak dan merugikan negara dalam hal pajak ketika tidak memasang pita cukai untuk mikol dan rokok.

“Seharusnya terdakwa harus memasang pita cukai terhadap semua mikol dan rokoknya. Terdakwa tidak patuh pada undang-undang kepabeanan,” sebut Isya.

Masih menurut pendapat Isya perbuatan terdakwa jelas melanggar undang-undang kepabeanan yang berhubungan dengan pita cukai terhadap barang yang harus dibayarkan cukainya.

“Jelas perbuatan terdakwa harus dikenakan sanksi secara pidana berdasarkan undang-undang kepabeanan,” tegas Isya.

Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Kalau bicara denda paling sedikit dua kali dengan harga nilai cukai barang dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai barang milik terdakwa,” terang Isya.

Dalam kesempatan yang sama salah seorang karyawan terdakwa yang merupakan mikol milik terdakwa, Yosef mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui darimana datangnya mikol dan rokok tersebut.

“Saya bekerja sebagai supir saja yang Mulia. Kalau masalah darimana mikol dan rokok jelas tidak saya ketahui,” jawab Yosef kepada majelis hakim pengadilan negeri kota Batam, Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu dan dihadiri Jaksa Penutut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.

Yosef mengatakan ada 670 karton mikol Ilegal dengan berbagai jenis dan 19 karton rokok ilegal jenis Rave yang disita saat penangkapan. (JP/YN)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *