Sampang, sigap88news.com || Tersangka Ahmad (52) Tahun, seorang Pamung atau Perangkat Desa Pulau Mandangin Kecamatan Kota Sampang, Madura, tega memperkosa Bunga (Nama disamarkan) (16) Tahun, namun saat Konferensi Pers si Pria Paruh Baya tak mengakuinya. Senin (18/05).
Konferensi Pers, yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menyampaikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang berhasil membawa tersangka pada Hari Kamis (14/05), Jam 11.00 WIB, tanpa perlawanan.
Dia juga menceritakan kronologis kejadian, pada Hari Minggu (10/05) Jam 21.00 WIB, si bunga dibawa pacarnya, ke Hutan Desa Pulau Mandangin, setibanya di tempat tersebut mereka berpacaran, setelah satu jam kemudian, tersangka ini datang dengan membawa senter, dan pacar Bunga kabur.
“ Bunga ini berpacaran di Hutan Pulau Mandangin, setelah kira – kira satu jam, Tersangka ini datang dan si pacar bunga kabur meninggalkan Bunga di tempat “. Katanya.
Nah, disitu tersangka mengajak bunga ke semak – semak, dan mengajak Bunga melayani nafsu bejatnya, dengan berbahasa madura ‘ Marah Kakeh Mon Tak Endek E Kebe’eh Ka Balay ‘ (Ayo, Kamu kalo gak mau saya bawa ke balai), akhirnya di Bunga pasrah.
Saat ditanya, kepada tersangka, dia mengelak, bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu, menurutnya, dia malah membantu si Bunga agar menggunakan pakaiannya, namun dia di tuduh melakukan perbuatan itu.
Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Riko Doaire Piliang, AMD., SIK, mengatakan, hak dari tersangka untuk mengelak kelakuannya, namun hasil Lidik sudah lengkap baik dari pengakuan korban dan dua sanksi.
“ Iya terserah dia tidak mengakui, namun dari hasil proses penyidikan sudah lengkap, baik itu pengakuan korban, dua saksi, dan juga hasil Visum sudah mengarak kepada tersangka “. Singkatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, kelakuannya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 Tahun dibui.