Sampang, sigap88news.com || Dua Motor yang diduga hasil Pencurian Sepeda Bermotor (Curanmor), dari Malang, berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud), Kepolisian Resort (Polres) Sampang, sehingga langsung diamankan kedua Tersangka tersebut.
Hasil Konferensi Pers yang dipimpin Oleh Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menyampaikan, kedua sepeda motor yaitu Honda Beat dengan tersangka Holis (34) Tahun dan Sepeda Motor Honda CBR 150 CC dengan Tersangka Huzaini (22) Tahun, kedua tersangka tersebut berasal dari Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Kota Sampang, Madura, telah diamankan.
“ Kami telah mengamankan kedua tersangka, yang telah membawa Sepeda Motor, tanpa dilengkapi surat – surat, di pertengahan air laut oleh Sat Polairud Polres Sampang, dimana kedua sepeda motor tersebut menurut pengakuan tersangka berasal dari Malang “. Ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, saat Konferensi Pers, Motor tersebut akan dijual di rumahnya yaitu di Pulau Mandangin, dan dia mengaku menyesal dengan kelakuannya, semantar dari pihak Polres Sampang masih mengembangkan kasus tersebut.
Masih kata Orang Nomor Wahid di Polres Sampang, untuk tidak mengulangi kelakuannya maka tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 480 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 Tahun dibui.