Baturaja, Sumsel. Sigap88News.com ||
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Percepatan Penanganan Covid -19 di Provinsi Sumatera Selatan Dengan Pemerintah Daerah se-Sumsel Tahun 2020 Bertempat di Ruang Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (14/05/2020).
Rapat Koordinasi Dengan menggunakan Video Conference dalam Program Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan Topik Refocussing, Realokasi Anggaran, PJB dan Bantuan Sosial. Bersama Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha dan Bupati, Wali Kota beserta Sekertaris Daerah Se-Sumatera Selatan
Mengawali acara ini, Video Conference di Buka Inspektur Provinsi Sumsel Tanda Subagio mengucapkan terima kasih atas terlaksananya video Conference Kepala Daerah dengan KPK Wilayah II Sumatera dalam Rangka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Percepatan Penanganan Covid-19 di provinsi Sumsel.
Pemerintah Provinsi Sumsel siap menindaklanjuti arahan KPK dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran terkait penanganan covid-19.
“pada intinya kita semua ingin penanganan Covid-19 ini tepat sasaran akuntabel dan tidak terjadi penyimpangan. “Ucap Tanda Subagio
Inspektur mengatakan Rakor ini sangat penting bagi semua pihak terkait dengan pencegahan korupsi, untuk itu gubernur mengharapkan supaya kepala daerah di Sumsel untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan pencerahan korupsi di Sumsel. “Ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Supervisi dan pencegahan KPK Asep Rahmad Suwandha menyampaikan poin-poin yang di lakukan dalam hal pencegahan korupsi dalam penanganan untuk memastikan tata kelola dalam pengelolaan dana penanganan Covid -19 di Wilayah Sumsel.
Ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan diantaranya perbaikan tata kelola pemerintahan penyelamatan keuangan dan aset daerah, pengawasan dan pendampingan refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19, Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari teman-teman KPK untuk dapat memberikan supervisi pendampingan kepada pemerintah daerah sehingga apa yang dilakukan tidak salah arah dan tidak salah jalan.
Dalam penjelsan Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri pada rapat koordinasi terkait akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaaan barang dan jasa dalam upaya Program Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun dari rapat ini tujuannya untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan dalam menyatukan langkah kebijakan yang difokuskan pada isu strategis dalam menjamin ketersediaan dan pengadaan sarana dan prasarana diseluruh Daerah Sumatera Selatan serta ketersediaan sembako.
Keberadaan KPK RI untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama dalam penanganan Covid-19. Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19. Penjelasan tentang Stranas Korupsi yang meliputi tiga Fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegaskan hukum.
KPK juga Menegaskan kepada jajaran Pemerintah se-Provinsi Sumatera Selatan dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum. “Tegas Asep Rahmat Suwandha.
BPKP perwakilan provinsi Sumsel Tri Handoyo dalam arahannya menyampaikan perlunya grand design mengenai sistem penanganan Covid-19 terutama dalam hal kejelasan wewenang Kementerian/Lembaga yang sesuai dengan kompetensi dan anggaran.
Dalam pembagian wewenang instansi terkait dalam penanganan Covid -19 inilah menjadi dasar kita dalam hal pelaporan instansi supaya tidak terjadi kesalahan kedepan.
Acara ini dihadiri oleh Korwil II Sumatera supervisi pencegahan korupsi KPK RI Asep Rakhmat, Inspektur Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota, Sekda Kab/Kota/Provinsi se Sumsel, Inspektur Daerah se Sumsel. (*)