Bangun Town House Diduga Menggunakan “IMB Tembak” Hingga Rugikan Masyarakat

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

Batam,sigap88news.com || Membangun Town House dengan menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) tembak di kawasan perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Sabtu (09/05/2020).

Dengan dibangunnya Town House tersebut membuat masyarakat sekitar mengalami banjir saat hujan turun. Pembangunan town House mendapat penolakan dari warga sekitar.

Ketua RT 02 RW 06 perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Master Siregar mengatakan bangunan town House tersebut adalah milik Udin alias Kim Sui yang merupakan warga negara Singapura.

“Pembangunan town house tersebut berjalan mulai di bulan Maret 2020 kemarin. Semenjak pembangunan town house dilaksanakan maka warga mengalami kebanjiran saat hujan tiba,” kata Master saat rapat dengar pendapat (RDP) di komisi 1 DPRD Kota Batam, Jumat (08/05/2020).

Masih menurut cerita Master bahwa setiap hujan turun dirinya selalu berenang di rumah dan di area kompleks.

“Rumah milikku selalu penuh air saat hujan. Maka saya berenang dan lari-lari keliling kompleks perumahan seperti orang gila,” cerita Master.

Master menyebutkan pembangunan town house tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pihak RT dan RW setempat.

“Tiba-tiba saja ketika ditanya tentang IMB town house pihak pengembang menyebutkan sudah memiliki. Hal tersebut yang membuat saya konsultasi dengan pihak kelurahan batu selicin,” sebut Master.

Master menambahkan pihak kelurahan mencoba melakukan mediasi antara pihak pengembang dengan masyarakat. Namun saat itu tidak ada titik temu dan pembangunan masih tetap berjalan seperti biasanya.

“Sementara masyarakat meminta pembangunan town house dihentikan sebab meresahkan masyarakat sekitar,” tambah Master.

Dalam kesempatan yang berbeda Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa telah melakukan sidak untuk melihat pembangunan town house tersebut.

“Saat di lokasi para pengembang menyebutkan bahwa telah memiliki IMB untuk pembangunan town house. Namun sampai hari ini belum ada salinan IMB diberikan kepada anggota komisi 1 DPRD Kota Batam,” kata Utusan.

Utusan menerangkan bahwa sangat aneh rasanya tadi di RDP para pengembang tidak dapat menunjukan selembar kertas yang membuktikan mereka telah mengantongi IMB.

Masih menurut analisa Utusan bahwa pembangunan town house tersebut menggunakan IMB tembak.

“Melihat situasi pembangunan town house tidak mendapatkan persetujuan RT dan RW setempat maka dapat diartikan ada tahapan pembuatan IMB yang dilangkahi. Maka dapat diduga itu adalah IMB tembak,” sebut Utusan.

Utusan menambahkan jika nantinya pembuatan IMB town house tidak sesuai dengan regulasi yang ada maka DPRD Kota Batam akan mengambil sikap tegas sesuai dengan fungsi dan wewenang DPRD.

Dalam kesempatan yang berbeda pengembang town house, Kasimun menyebutkan bahwa bangunan tersebut telah memiliki IMB.

“Sekitar bulan Februari 2020 IMB town house tersebut telah dikeluarkan oleh DPMPTSP kota Batam. Selanjutnya barulah kita melakukan pembangunan,” kata Kasimun kepada sigap88news.com saat ditemui usai RDP di komisi 1 DPRD kota Batam.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *