Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bebaskan Piara Pemilik Sabu 52 Kg Dari Hukuman Mati

Redaksi
916 Views
3 Min Read

Batam, sigap88news.com || Pemilik sabu seberat 52,156 kilogram, Piara dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dari hukuman mati, Jumat (08/05/2020).

Sebelumnya Piara alias Firman Bin H. Ape divonis Majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman mati (20/01/2020). Usai melakukan banding Piara mendapatkan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru ketua Majelis Hakim, Heri Sutanto mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkitika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Hal tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penutut Umum dalam dakwaan alternatif,” kata Heri.

Oleh sebab itu menurut Heri bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara seumur hidup.

“Dengan adanya putusan pengadilan tinggi Pekanbaru bertujuan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor: 690/ Pid.Sus/2019/PN Btm yang dibuat pada tanggal 20 Januari 2020,” tutup Heri.

Dalam kesempatan yang berbeda Kasipidum Kejari Batam, Novriadi mengatakan dengan adanya putusan pengadilan tinggi Pekanbaru akan melakukan kasasi.

“Pihak Kejari Batam selaku penegak hukum yang akan berupaya semaksimal mungkin untuk menegakkan hukum dan terdakwa harus mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Novriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (08/05/2020).

Masih menurut penjelasan Novriadi bahwa hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa adalah hukuman mati.

“Bayangkan berapa banyak anak bangsa akan dirusak oleh sabu yang dimiliki terdakwa. Oleh sebab itu Kejari Batam mengharapkan terdakwa divonis mati supaya memberikan efek jera kepada mafia narkoba lainnya,” jelas Novriadi.

Masih menurut analisa Novriadi dengan divonis seumur hidupnya terdakwa Piara oleh pengadilan tinggi Pekanbaru akan membuka ruang bagi kedua terdakwa lainnya yaitu Rusman dan Firdaus untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Bayangkanlah jika perkara dengan terdakwa Piara sudah inkracht pasti nantinya kedua terdakwa lainnya akan mengajukan PK,” keluh Novriadi.

Novriadi menambahkan jangan sampai nantinya Rusman dan Firdaus mengajukan PK dengan menjadikan vonis terdakwa Piara menjadi yurisprudensi.

Novriadi mengharapkan nantinya putusan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman terhadap piara dengan yang setimpal. “Pastinya adalah hukum mati,” tutup Novriadi.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *