BPOM Kepri : Toko Unik 88 Tidak Mengedarkan Kosmetik Ilegal

Redaksi
920 Views
1 Min Read

Batam, sigap88news.com || Toko Unit 88 yang beralamat di Ruko pasir putih blok A5 nomor 61-63, Batam Centre dipastikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri tidak mengedepankan kosmetik ilegal, Kamis (07/05/2020).

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan bahwa toko unik 88 pernah dilakukan penggrebekan oleh tim dari BPOM Kepri.

“Namun tidak ada ditemui obat-obatan dan kosmetik ilegal,” kata Yosef kepada awak media sa’at dikonfirmasi.

Yosef menceritakan bahwa tim BPOM Kepri melakukan pemeriksaan terhadap toko unik 88 (09/03/2020) hanya ditemukan barang-barang dengan jenis aksesoris saja.

Dalam kesempatan yang berbeda salah satu perwakilan toko unit 88 yang berinisial TP mengatakan bahwa Ruko pasir putih blok A5 nomor 61-63, Batam Centre ada kosmetik ilegal.

“Situasi di dalam ruko tersebut seperti barang-barang di toko serba Rp. 8.000 yang ada di kota Batam,” terang TP.

TP membenarkan ada barang-barang non SNI yang ada dikirim ke seluruh pelosok Nusantara.

“Semua barang-barang tanpa simbol SNI dan kosmetik ilegal dijual secara online,” tutup TP. (Tim)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *