Komisi III Panggil Bright PLN Batam Terkait Pengaduan Warga Dengan Naiknya Tagihan Listrik

Redaksi
908 Views
5 Min Read

Tanjungpinang, sigap88news.com || Komisi III DPRD Kepulauan Riau memanggil pihak Bright PLN Batam untuk rapat dengar pendapat (RDP) Menanggapi keluhan masyarakat Kota Batam terkait pelayanan Bright PLN Batam di masa pandemi COVID-19. Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi mengatakan keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19. “Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ungkap Surya Sardi saat awak media confirmasi melalui whastAppnya, Selasa (05/05/2020).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil serta menegaskan kepada pihak Bright PLN bahwa pada sa’at sekarang ini seharusnya pihak Bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama yang ter’imbas adanya pandemi COVID-19. “Banyak karyawan yang di PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini secara otomatis juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” jelasnya.

Tambah surya sardi, ada beberapa Anggota Komisi III yang ikut berbicara, yakni :
* Irwansyah, pihak Bright PLN Batam seharusnya bisa lebih memahami kondisi yang terjadi di masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Saat ini masyarakat itu sangat kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik dan air untuk membeli beras saja ada yang tidak sanggup. Selain itu ia juga mengkritisi kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whatsApp.

Menurutnya kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan hingga mencapai 30?ri tagihan normal biasanya. Di masa pandemi seperti sekarang ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, oleh sebab itu Irwansyah meminta kepada pihak PLN agar mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringan selama masa pandemi ini. “Kami minta kepada PLN agar bisa menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” pinta Irwansyah.

* Sahmadin Sinaga mengatakan bahwa saat ini sangat dibutuhkan sekali kebijakan-kebijakan yang benar-benar pro dengan rakyat. Seperti di rumah ibadah, ia meminta kepada pihak Bright PLN Batam agar mau memberikan insentif atau digratiskan jika memang rumah ibadah tersebut tidak digunakan sama sekali karena adanya kebijakan pemerintah pusat untuk beribadah dirumah.

* Bakti Lubis, Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Irwansyah dan Sahmadin Sinaga, Bright PLN Batam agar lebih terbuka dengan Komisi III sebagai mitra. Hal tersebut dikarenakan agar jika timbul permasalahan seperti sekarang ini pihaknya dalam hal ini Komisi III bisa memberikan solusi. “Sebagai contoh kita Komisi III bisa meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk memberikan subsidi kepada PLN sebagai ganti denda keterlambatan para pelanggan yang terdampak pandemi ini,” terangnya.

* Suryani sedikit mempertanyakan alasan kenapa petugas pencatat meteran Bright PLN Batam tidak turun melakukan pencatatan meteran. Padahal menurutnya petugas pencatat ini tidak bersentuhan atau berhubungan langsung dengan para pelanggan, mereka hanga mencatat meteran tanpa harus ada kontak dengan orang lain. “Akibatnya sekarang kita rasakan, banyak kesalahan-kesalahan tagihan listrik masyarakat hanya gara-gara ganti dengan sistem wA,” ujar Suryani.

* Nyanyang Haris Pratamura, “Saya sangat menegaskan untuk rumah ibadah harap dijadikan sebagai prioritas dan jangan ada pemutusan jaringan selama pandemi ini. Jangan menambah lesedihan masyarakat dengan memutus jaringan listrik mereka,” ungkap Nyanyang.

* Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga ataupun rumah ibadah. Selain itu ia juga meminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan selama masa pandemi. “Dua kesimpulan ini mohon digaris bawahi dan pihak PLN agar memperhatikannya,” pesan Widiastadi.

Menanggapi hal tersebut, PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal mengatakan akan segera membahas apa yang telah disampaikan oleh Komisi III terkait adanya beberapa keluhan dari sejumlah pelanggan dengan jajaran direksi.

Ia juga menjelaskan bahwa bulan ini pihaknya telah menyiapkan website sebagai pengganti foto meteran yang dikirim melalui pesan WA

“Nanti pelanggan langsung mengisi sendiri di website yang kami siapkan sehingga tingkat kesalahannya akan lebih kecil dibanding melalui pesan WA,” tambahnya.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho, Surya Sardi, Bakti Lubis, Irwansyah, Sahmadin Sinaga, Yudi Kurnain, Suryani dan Nyanyang Haris Pratamura serta PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal beserta jajarannya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *