Komisi III DPRD Provinsi Kepri Minta Peran Aktif ATB Selama Masa Pandemi Covid – 19

Redaksi
974 Views
3 Min Read

Tanjungpinang, sigap88news.com || Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Adhya Tirta Batam (ATB), Rabu, 06/05/2020.

Rapat tersebut dilaksanakan guna mengetahui langkah perusahaan itu terhadap pelanggan selama pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi dalam rapat tersebut menyampaikan mengenai sikap ATB terhadap pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga dan rumah ibadah. “Apakah ATB memberikan keringanan terhadap pelanggan rumah tangga yang terkena dampak pandemi COVID-19?” Tanya Surya Sardi.

Sementara anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengatakan pada masa pandemi seperti sekarang ini banyak kebijakan pemerintah seperti ‘Work From Home’, penutupan sementara perusahaan yang berimbas PHK karyawan, beribadah di rumah yang efeknya tidak ada kegiatan di rumah ibadah. “Selain kemampuan dan daya beli masyarakat menurun, ini berimbas juga pada kemampuan rumah-rumah ibadah dalam membayar tagihan air dan listrik karena tidak ada kegiatan ibadah sama sekali,”Terang Nyanyang.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT ATB Maria Jacobus mengatakan untuk penanganan dampak COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa poin kebijakan antara lain menggratiskan pelanggan rumah tangga golongan 2b untuk penggunaan hingga 20 meter kubik. “Jadi golongan rumah 2b ini adalah bagian rumah murah, kami melihat dari bentuk bangunannya, misal lantai masih tanah dan tembok bukan beton,” terang Maria.

Selain rumah tangga, penggratisan air 20 kubik juga diberikan untuk rumah ibadah yang totalnya saat ini sudah 100 rumah ibadah yang mendapat layanan air gratis tersebut.

Pada masa pandemi ini, PT ATB juga melakukan penundaan pemutusan terhadap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran tagihan. “Untuk pemutusan kami melakukan penundaan, namun kami terus memberikan informasi tagihan mereka,” ujar Maria.

Untuk penyelesaian tunggakan tersebut Maria menjelaskan, selama masa pandemi pelanggan akan diberikan kemudahan pembayaran dengan sistem cicilan atau janji bayar dengan ATB. Kemudahan ini diberikan sepanjang pelanggan mau berkomunikan dengan baik dan proaktif serta berlaku hingga Juni 2020. 
 
”Untuk permohonan denda juga dapat kami ajukan penyesuaian, jika ada pengajuan dari pelanggan kepada kami,” ungkap Maria.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah mengapresiasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh PT ATB pada masa pandemi COVID-19 ini karena dinilai memiliki kebijakan yang matang. “Fokus RDP kita hari ini, kami ingin tahu kebijakan terhadap pelanggan yang terdampak. Dan ternyata ATB relatif lebih baik sudah punya program khusus. kami sangat berterimakasih dan apresiasi kebijakan penundaan pemutusan dari ATB dan program gratis 20 kubik,” tambahnya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *