Terima Laporan, Dewan Pers Keluarkan SE UKW Online llegal

Redaksi
1.2k Views
3 Min Read

Baturaja Oku Sumsel, Sigap88News.com ||
Setelah Menerima laporan dari para wartawan dan lembaga uji kompeteni wartawan di daerah Perihal ada nya Praktik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Secara Virtual (online).

Dewan Pers telah mengeluarkan surat Edaran Nomor: 02/ SE-DP/V/2020, Tentang Uji Kompetensi Wartawan Online adalah Kegiatan Ilegal, tertanggal 4 Mei 2020 yang ditujukan kepada Konstituen Dewan Pers, Seluruh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Pimpinan Media Massa Cetak, Media Siber, Media Penyiaran, Masyarakat dan pemangku kepentingan pers.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menegaskan, tidak ada Uji Kompetensi Wartawan yang dilakukan secara virtual atau online yang dilakukan oleh lembaga uji kompeteni wartawan yang diakui oleh Dewan Pers.

Ditegaskan pula, Dewan Pers tidak mengenal lembaga bernama LPKP termasuk nama pesonalia yang disebut sebagai narasumber ahli Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia aktif di Dewan Pers.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh di dalam surat edaran tersebut terkait adanya laporan praktik UKW secara online/virtual yang disampaikan wartawan dan lembaga UKW.

Berikut kutipan Dalam surat edaran tersebut, bahwa Dewan Pers telah menerima laporan dari para wartawan dan lembaga uji kompetensi wartawan di daerah perihal adanya praktik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara virtual (online).

Berdasarkan hasil penelisikan Dewan Pers dan pemberitaan media, praktik UKW online itu dilaksanakan oleh sebuah institusi. Namanya LPKP. Lembaga ini dengan kop surat beralamat sekretariat di Jl. Moyudan — Golean No 45 RW 5 Kec Moyudan Kab Sleman DI Yogyakarta dan dengan alamat email: optim86@gmail.com, telah mengumumkan hasil UKW Online nya.

Melalui Surat Edaran ini kami tegaskan sebagai berikut:

Sesuai kesepakatan dengan para konstituen Dewan Pers yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji. Proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian: tertulis, lisan dan observasi. Dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi konstituen Dewan Pers yaitu media cetak, media televisi, media radio, fotografi dan media Siber (media online).

Dewan Pers tidak mengenal nama lembaga yang menyelenggarakan UKW online seperti disebut di atas, termasuk juga nama personalia yang disebut sebagai narasumber ahii Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia yang aktifdi Dewan Pers.

Dewan Pers menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan nonpemerintah bahwa meski pun akhir-akhir ini terkait adanya ancaman wabah COVID 19, telah digalakkan pola bekerja di rumah (WFH) tetapi sampai sant ini Dewan Pers BELUM PERNAH menetapkan metode Uji Kompetensi Wartawan secara Virtual atau Online.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan guna diketahui masyarakat luas dan pihak yang terkait serta berkepentingan.
Ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Prof Muhammad NUH, DEA di jakarta tetangga 4 Mei 2020. (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *