Dalam 6 Bulan PN Batam Bebaskan 2 Perkara, Kasipidum: Kesal Banget Lihat Kualitas Hukum

Redaksi
1.2k Views
2 Min Read

Batam, sigap88news.com || Dalam 6 bulan Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sudah membebaskan 3 orang terdakwa dari 2 perkara membuat Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra kesal dan kecewa.

“Sungguh kesal bisa pula bebas murni para terdakwa. Sementara Kejari Batam selaku penuntut umum meyakini para terdakwa bersalah sehingga melakukan dakwaan dan memberikan tuntutan,” kata Novriadi saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2020).

Novriadi menjelaskan ada 2 perkara diantaranya: 1. Penggelapan dengan terdakwanya Tahir Ferdian 2. Perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Bambang Gunawan, Sularno.

“Setidak-tidaknya majelis hakim pengadilan negeri Batam dapat melihat perbuatan para terdakwa walaupun nanti tidak ada pidananya. Dengan situasi demikian akan dihasilkan putusan onslag van recht vervolging,” jelas Novriadi.

Masih menurut pendapat Novriadi bahwa kendala dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Tahir Ferdian bahwa saksi korban, Ludijanto Taslim tidak bisa hadir walaupun sudah berkali-kali di panggil untuk bersaksi.

Hal yang sama juga terjadi dengan terdakwa Bambang Gunawan, Sularno tidak hadir pemilik kapal, Mustafa Erl. Situasi demikian mengakibatkan keterangannya tidak bisa diambil dalam persidangan.

“Dalam situasi tersebut membuat pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dengan mudah membebaskan kliennya sebagai terdakwa,” sebut Novriadi.

Novriadi menginginkan tidak akan ada lagi perkara yang akan dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan negeri Batam demi rasa keadilan.

“Dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri batam membebaskan para terdakwa maka menjadi kewajiban bagi Kejari Batam untuk mengambil langkah hukum kasasi,” tutup Novriadi. (YanZ)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *