Bekasi, Sigap88news.com || Dana Desa (DD) merupakan Program dari Pemerintah pusat,yang harusnya digunakan dan dimanfaatkan dengan baik demi meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun lain halnya dengan apa yang dilakukan oleh para oknum yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya dari hasil penelusuran awak media dilapangan,serta diperkuat hasil konfirmasi dari beberapa sumber yang ditemui,diduga adanya *Mark Up* Anggaran disetiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa/APBN Tahun 2019.
Berdasarkan dari hasil investigasi dan data yang telah dimiliki,adanya dugaan *Mark Up* anggaran melalui Jumlah Tenaga Kerja dan Hari Kerja tersebut menelan kerugian Negara hingga mencapai Puluhan Juta Rupiah dari Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD)/APBN Tahun 2019.
Di lansir dari Media Vnn.co.id beberapa awak media menyambangi Kantor Kepala Desa Sukamaju untuk konfirmasi Senin (20/04/2020), M.Sarih selaku Kepala Desa Sukamaju dan sekaligus pengguna anggaran tersebut tidak dapat ditemui,bahkan tempatnya sudah tertutup,kemudian pada hari Selasa pagi (21/04/2020), tim menghubunginya lewat pesan singkat,namun tetap tidak ada tanggapan apapun dari M.Sarih.
Tidak hanya kepada M.Sarih selaku Kepala Desa,Tim juga sudah konfirmasi lewat pesan _Whats App_ kepada Nakim selaku Sekretaris Desa Sukamaju,bagaikan sudah sekongkol,Nakim pun sama saja tidak menanggapi pesan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, M.Sarih Kepala Desa Sukamaju dan Nakim Sekretaris Desa Sukamaju masih belum bisa ditemui,dan belum menanggapi konfirmasi terkait adanya dugaan Mark Up Dana Desa (DD)/APBN Tahun 2019 di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.