Kepri, sigap88news.com || Terkait tumpang tindih izin usaha pertambangan antara PT Timah Persero dengan PT Rajwa Internasional dalam usaha pertambangan timah di perairan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Wakil Ketua Komisi III DPDRD Kepri Surya Sardi meminta Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Alam untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan kepada awak media sigap88news.com bahwa terjadi tumpang tindih IUP Operasi produk antara PT Timah (Persero) dangan PT Rajwa Internasional. Ungkap Surya Sardi, Selasa (21-04)
“PT Timah selaku pemilik IUP nomor 2928 K /30/MEM tanggal 14 November 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral sedangkan PT Rajwa Internasional memiliki IUP nomor 983/KPTS-18/V/2017 yang dikeluarkan Gubernur Kepulauan Riau,” tutur Surya Sardi.
Ditambahkannya, tumpang tindih izin ini seharusnya disikapi secara bijak dan arif bagi semua pihak agar tidak terjadi kerugian Negara. Pihak Dinas ESDM Kepri sebaiknya mendengar semua masukan dari berbagai elemen masyarakat yang terlibat didalamnya.
“Dinas ESDM sebaiknya bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi perselisihan izin tersebut, dengarkan masukan baik itu pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pelaku usaha serta masyarakat jangan sampai melakukan tindakan abuse of power” tegasnya.
Sumber menyebutkan kegiatan pertambangan sedang berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan yang tumpang tindih. Terdapat kapal isap Cinta 2 dan Pelangi Brovo yang sedang melakukan aktivitas di wilayah yang tumpang tindih antara PT Timah (Persero) dan PT Rajwa Internasional. Kedua kapal tersebut merupakan kontraktor dari oknum pengusaha asal Jakarta yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemilik konsesi PT Rajwa Internasional.
“Untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan sebaiknya Dinas ESDM Kepri mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap segala aktifitas di wilayah yang tumpang tindih tersebut,” tutup Surya Sardi.