Gayo Lues, sigap88news.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Anwar l, S.Pd, M.AP menyampaikan, Ujian Nasional (UN) tahun 2019/2020 resmi dibatalkan, dan tidak dijadikan syarat kelulusan sekolah/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Ini kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat COVID-19,” ujarnya diruangan kerjanya, Selasa (07/04/2020).
Anwar melanjutkan, dengan dibatalkannya ujian nasional tahun ajaran 2019/2020 maka proses penyertaan bagi kelulusan paket A, B dan C akan ditentukan kemudian. Sementara untuk kelulusan Ujian Sekolah (US) dalam bentuk fortofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
“Sekolah yang belum melaksanakan ujian dapat mengunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa,” ungkapnya.
Selain itu, Anwar menerangkan, untuk masalah ujian akhir semester kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan juga tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat pemberitahuan.
“Untuk kelulusan kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau bentuk arasemen lainnya, ujian akhir semester ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan ini juga tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terangnya.
Sementara untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga dilaksanakan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, pertama sekolah harus menyiapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah.
“Kedua, PPDB yang mengikuti jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan, akumulasi nilai rapor dan prestasi akademik dan non-akademik diluar rapor sekolah,” tandasnya. (Edi)