Banyuwangi – Sigap88news.com, Jaringan aktivis muda Banyuwangi, Balawangi dan Formiga, juga mendesak Polresta Banyuwangi, untuk segera membubarkan massa ditenda tolak proyek Geolistrik, gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Aktivitas yang melibatkan massa ditenda tersebut dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Jangan sampai disitu menjadi tempat penyebaran virus Corona,” kata Ketua Formiga, Hijrotul Hadi, Senin (6/4/2020).
Seperti diketahui, meski ditengah ancaman bencana nasional Covid-19, kelompok masyarakat ini masih saja melakukan kegiatan melibatkan massa. Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, M Si, telah mengeluarkan Maklumat No Mak/2/lll/2020, yang berisi larangan terhadap segala kegiatan yang melibatkan massa.
Dan sayangnya, kegiatan berkerumun kelompok tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, ini belum juga dibubarkan oleh pihak kepolisian.
“Jika tidak dibubarkan, siapa yang bisa menjamin jika ditenda tersebut ada warga yang terpapar virus Corona?,” imbuh Ketua Balawangi, Sholehudin.
Sebelumnya, Kapolsek Pesanggaran, AKP Mujiono, menyampaikan alasan kenapa pihaknya tidak membubarkan kerumunan massa ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung. Menurutnya, yang dilakukan kelompok masyarakat ini adalah sebuah kerumunan aksi. Dimana masyarakat satu dan lainnya, memiliki ikatan hati serta tujuan.
“Mereka tidak sama dengan kerumunan orang yang sedang resepsi, warga ditenda punya niatan dari hati,” katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa kerumunan warga ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung sama hal nya dengan kerumunan petugas kepolisian saat melakukan pembubaran kerumunan massa guna mencegah penyebaran Covid-19. Atau dengan kata lain kerumunan ini tidak termasuk dalam aktivitas yang dilarang seperti yang tertuang dalam Maklumat Kapolri.
Meskipun dalam Maklumatnya, guna memastikan keselamatan seluruh masyarakat dari bahaya virus Corona, Kapolri dengan tegas menyebut bahwa seluruh kegiatan yang sifatnya berkumpulnya massa dilarang.
Untuk diketahui, selain langsung ke Kapolresta Banyuwangi, surat permintaan pembubaran massa tenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ini juga dikirim ke Mabes Polri dan Kompolnas. Termasuk ke Presiden Jokowi dan instansi terkait. (*)