Lamban Tangani Kasus Pesanggaran, Polresta Banyuwangi Langsung Dapat Dua Surat Dari Aktivis Balawangi Dan Formiga 

Redaksi
1.4k Views
5 Min Read

Banyuwangi – Sigap88news.com, Gabungan aktivis sosial berkirim surat kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, SH, SIK, MH. Dua pucuk surat tersebut berisi desakan kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan massal dan pembubaran kerumunan massa ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan.

Kedua kejadian yang sangat meresahkan tersebut berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Berikut ini adalah isi surat yang ditulis gabungan aktivis sosial, Forum Media dan Lembaga (Formiga) dan Forum Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi), kepada Kapolresta Banyuwangi, tentang desakan pengusutan tuntas kasus perusakan massal :

Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap adanya kerusuhan yang terjadi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Dengan Kronologi Sebagai Berikut :

1. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 26 Bulan Maret Tahun 2020, sampai Hari Jumat, Tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2020 telah terjadi Penutupan Akses jalan menuju Tambang emas BSI di Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pihak masa yang kontra Tambang emas BSI.

2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 bulan maret tahun 2020, penutupan akses jalan tambang emas BSI tersebut telah dibubarkan oleh pihak kepolisian.

3. Bahwa beberapa jam kemudian kurang lebih jam 16.30 Wib hingga jam 21.30 wib telah terjadi pengepungan dan sweeping terhadap masyarakat Dusun Pancer, dan dalam pengepungan tersebut telah terjadi pengerusakan beberapa rumah, sepada motor dan mobil.

4. Bahwa barang-barang yang rusak adalah sebagai berikut :

a. Kerusakan rumah penduduk sejumlah : 14 Rumah.

b. Kerusakan KAFE atau Warung Makan.

c. Kerusakan Sepeda Motor Sejumlah : 64 Unit.

d. Kerusakan beberapa mobil.

5. Bahwa Disamping Itu ada juga korban luka-luka seorang anak kecil yang mengalami Luka-luka akibat terkena lemparan Batu dan serpihan kaca.

Bahwa akibat hanya di tahannya seorang terduga pelaku yang diduga sebagai pelaku pengerusakan tersebut, maka hal ini menimbulkan dugaan kecurigaan bahwa pihak kepolisian kurang serius dalam menangani persoalan tersebut, mengingat jumlah kerusakan yang sedemikian banyak dan tidak mungkin dilakukan oleh hanya satu orang, diduga dilakukan oleh banyak orang.

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam tuntas dan menyeluruh agar supaya tercipta keamanan, ketentraman, dan keadilan di masyarakat, khususnya, masyarakat Dusun Pancer dan sekitarnya.

Kami mengapresiasi kinerja kepolisian Banyuwangi dalam pengungkapan kasus ini. Dan kami mendukung sekaligus mendorong Polresta Banyuwangi agar supaya permasalahan yang sedang bergejolak di masyarakat ini segera berakhir.

Demikian Atas Di Terimanya permohonan Ini serta Perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Sementara itu, isi surat Formiga dan Balawangi, tentang kerumunan massa ditengah bahaya penyebaran Covid-19 ditenda tolak proyek geolistrik gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, yang dikirim kepada Kapolresta Banyuwangi, adalah sebagai berikut :

Dalam rangka membantu pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum maka dengan ini mengajukan permohonan Permohonan Pembongkaran Tenda dan Pembubaran Masa, hal ini guna untuk mnindaklanjuti maklumat Kapolri NO.MAK/2/III/2020 dan surat ederan Bupati Banyuwangi NO.440/1626/429.201/2020 dengan kronologi kejadian sebagian berikut.

1. Bahwa di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, tepatnya di perempatan jalan menuju Dusun Pancer.

2. Bahwa pemasangan tenda tersebut dilakukan oleh kelompok masa yang kontra dengan Tambang Emas BSI, dan pemasangan tersebut di perkirakan terletak di perempatan Lompongan akses menuju Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dan pemasangan tersebut di lakukan kurang lebih tiga bulan yang lalu.

3. Bahwa tenda tersebut berpotensi untuk didatangi/bisa mengumpulkan masa, sehingga hal tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri NO.MAK/2/III/2020 dan surat ederan Bupati Banyuwangi NO.440/1626/429.201/2020 (tentang covid19).

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi untuk melakukan pembongkaran dan pembubaran masa yang berkumpul di tenda tersebut.

Demikian Atas Di Terimanya permohonan ini serta perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Selain dikirik ke Polresta Banyuwangi, kedua pucuk surat ini juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kompolnas serta sejumlah instansi terkait. (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *