Kasdim Tipe A 0831 Hadiri Rakor Pencegahan Covid-19

Moh Yusuf
928 Views
2 Min Read

Surabaya – Kasdim Tipe A 0831 Surabaya Timur Mayor Inf Sumarji menghadiri kegiatan rapat koordinasi tentang Pencegahan Penyebaran Covid 19 , minggu (05/04) , yang berlangsung di ruang rapat L3 Bakes bangpol Linmas Kota Surabaya , Jln Suprapto No 02 Surabaya.

Hadir dalam Acara tersebut, Kakesbangpol Linmas Kota Surabaya di wakili oleh Kasi Limmas, Dandim Tipe A 0831/ST diwakil oleh Kasdim, Kapolrestabes di Wakili Kasat Intel, Kapolsek, Danramil, Camat Wilayah Kec. Simokerto atau yg mewakili, Kepala Pasar PD Surya Kapasan atau yg mewakili, Perwakilan Pedagang Pasar Kapasan, Simokerto sekitar 20 Org.

Acara Rapat Koordinasi dipimpin Kasi Linmas / BPBD Kota Surabaya Edi Kristianto , yang membahas tentang pencegahan penyebaran Covid 19 di Pasar Kapasan Simokerto.

Dalam sambutanya Edi Kristianto menyampaikan Bahwa Covid 19 ini sudah menjadi Bencana Internasional. Dan Di pasar Kapasan sdh di temukan 1 orang terkonfirmasi Corona.

“Sesuai Protokol Kesehatan yg berlaku pasar Kapasan harus dilaksanakan Karantina, sehingga pasar tidak di operasionalkan selama 14 hari terhitung 4-4-2020”,terangnya.

“Pemkot Surabaya sudah menyiapkan Penyemprotan Disivektan , Wastavel Lapangan, Hand Sanitazer”, ucapnya.

Perwakilan pedagang Pasar oleh Bpk.H Afandi dan Bpk Hamid
Awalnya tidak sependapat karena Pasar kapasan merupakan pusat perekonomian dan menghidupi ribuan orang.

Setelah mendengar arahan dari Berbagai Pihak baik BPBD, TNI , Polri dan Pengelola pasar akhirnya menyetujui pasar tdk beroperasi selama 14 hari dg permintaan tentang Jaminan keamanan selama pasar tdk beroperasi.

Selanjutnya Kompensasi dari pembayaran Kebersihan dan Listrik selama tidak beroperasi, Dan Kompensasi utk buruh pasar selama pasar tdk beroperasi, hal ini oleh NPBD dan Pengelola pasar akan di laporkan ke Walikota Surabaya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *