Banyuwangi – sigap88news.com,Akivis Balawangi dan Formiga kirimi surat Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, SH, SIK, MH. Mereka mendesak agar kasus perusakan massal di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat, 27 Maret 2020 lalu, segera diusut tuntas.
“Kasus tersebut harus diusut tuntas,” tegas koordinator aktivias sekaligus Ketua Formiga, Hijrotul Hadi, Senin (6/4/2020).
Desakan kalangan aktivis sosial Bumi Blambangan kepada pihak kepolisian ini memang sangat beralasan. Karena dalam insiden tersebut, tercatat 14 rumah warga, 66 motor dan 2 mobil menjadi sasaran perusakan. Termasuk seorang bocah 13 tahun juga mengalami luka bocor dibagian kepala akibat terkena lemparan batu.
Sedang pihak kepolisian terlihat cukup lembek. Bahkan, pelaku perusakan yang diamankan pun hingga kini hanya berjumlah 1 orang saja.
“Secara logika mana mungkin perusakan sebanyak itu dilakukan hanya oleh 1 orang saja. Disisi lain, saksi mata banyak, bahkan ada rekaman CCTV warga, saya kira tidak sulit sebenarnya bagi kepolisian jika benar-benar ingin mengusut tuntas,” ketanya.
Sementera itu, Ketua Balawangi, Sholehudin, berharap petugas kepolisian bisa mengedepankan penegakan supremasi hukum dalam penyelesaian kasus perusakan massal di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
“Jika bukan proses hukum yang berjalan, kami khawatir di wilayah Pesanggaran, akan berlaku hukum rimba,” ungkapnya.
Kenapa demikian?. Karena dalam beberapa kasus pelanggaran hukum di Pesanggaran, polisi terkesan sangat lunak. Salah satu contoh adalah kasus penganiayaan pada Januri 2020 silam. Disitu, pihak terlapor disinyalir mengerahkan massa dan mengepung Mapolsek Pesanggaran. Bahkan tindakan persekusi dikabarkan bisa terang-terangan dilakukan massa terhadap pelapor. Dan itu terjadi didepan aparat.
Lalu apa yang terjadi?. Terlapor yang sebelumnya sudah diamankan, dengan mudah dibebaskan lagi oleh petugas.
Kejadian yang sama juga terjadi saat razia minuman keras (miras) ilegal yang digelar petugas Satpol PP Banyuwangi, disejumlah homestay disekitar pantai wisata Pulau Merah, pada Februari 2020. Giat dengan temuan miras terbanyak di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah tersebut juga dihadang massa. Hingga akhirnya Satpol PP Banyuwangi, terpaksa mengembalikan seluruh miras ilegal.
“Dan jika penanganan kasus perusakan massal di Pesanggaran, polisi masih lunak, kami khawatir masyarakat akan lebih memilih hukum rimba,” cetus Sholehudin.
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menegaskan bahwa kasus perusakan massal di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, adalah kategori kasus konflik sosial. Yang mana dalam penanganan, menjadi kewenangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Memang kejadian ada di Banyuwangi, namun untuk kasus ditangani langsung oleh Polda Jatim,” katanya.
Untuk diketahui, Balawangi dan Formiga juga melaporkan penanganan kasus perusakan massal di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ini, ke Mabes Polri dan Kompolnas. Termasuk mengirimkan surat tembusan kesejumlah instansi terkait.
Seperti diketahui, kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, berawal dari aksi penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, oleh kelompok tolak proyek Geolistrik gunung Salakan. Aksi yang melibatkan kerumunan massa ditengah bahaya penyebaran virus Corona (Covid-19), tersebut digelar tak jauh dari Mapolsek Pesanggaran. Mulai Kamis malam (26/3/2020) hingga Jumat siang (27/3/2020).
Setelah muncul keresahan dari kelompok masyarakat lain, barulah kerumunan massa aksi ilegal penghadang kendaraan dibubarkan oleh petugas Polresta Banyuwangi.
Karena tak terima dibubarkan, massa yang sebelumnya melakukan penghadangan kemudian melakukan pelemparan batu terhadap kelompok masyarakat lain. Aksi pengerusakan pun dimulai. Tercatat, 14 rumah warga, 66 motor dan 2 mobil rusak akibat insiden ini. Termasuk seorang bocah mengalami luka bocor dibagian kepala akibat terkena lemparan batu.