Baturaja Oku Sumsel, sigap88news.com || Beberapa hari yang lalu Masyarakat OKU digegerkan Ada nya Seorang Siswi SMPN 10 ditemukan tewas dibunuh Saat Izin Pramuka Ditengah Libur Wabah Corona. dalam waktu yang tidak cukup lama pihak kepolisian akhirnya dapat mengamankan terduga Pelakunya, A (19) kini sudah diamankan di Polres OKU.
(Jumat 03/04)
Pelaku pembunuhan siswi SMP Negeri 10 OKU berinisial RN (13) dikabarkan adalah oknum pembina pramuka tempat korban sekolah.
Berkaitan dengan Berita ini Kwartir Cabang Gerakan Pramuka OKU Melalui Ketua nya, Dr.Drs.Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E.,M.T.,M.Si.,MH. Melakukan Klarifikasi
Dengan Mengeluarkan Surat Pernyataannya tertanggal 04 April 2020.
“Terduga pelaku pembunuhan yang berinisial Al (19) bukan Pembina Pembantu Pembina/Instruktur Latihan Pramuka di SMP Negeri 10 OKU.” Ujar H. Achmad Tarmizi Ketua Kakwarcab Pramuka OKU.
Terduga pelaku pembunuhan hanya pernah ikut membantu saat ada kegiatan pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu,Akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah diangkat (di SK-kan) oleh pihak sekolah sebagai Pembina / Pembantu Pembina / Instruktur Latihan Pramuka ataupun sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu (OKU).
Berikut isi kutipan nya :
Berkaitan dengan berita yang dimuat di media online yang berjudul “Siswi SMP Negeri 10 OKU Tewas Dibunuh Saat Izin Pramuka Ditengah Libur Wabah Corona” yang beredar di media sosial pada tanggal 3 April 2020, dengan ini saya Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E.,M.T.,M.Si.,MH. Selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka OKU, atas nama pengurus Kwartir Cabang Gerakan OKU menyatakan bahwa :
1. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu turut berduka cita yang mendalam atas
meninggalnya salah seorang siswi SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.
2. Kami mohon maaf kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dan simpatisan Gerakan Pramuka karena
dalam peristiwa ini ada menyangkut nama baik Gerakan Pramuka dan Mengatas namakan Pembina
Pramuka.
3. Fakta dari peristiwa tersebut adalah :
Pada hari dan waktu kejadian tidak ada kegiatan pramuka yang dilaksanakan di gugus depan / pangkalan SMP Negeri 10 OKU, hal ini berdasarkan konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 10 OKU selaku Kamabigus SMP Negeri 10 OKU yang
dikonfirmasi pasca kejadian dan merujuk pada surat edaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu nomor 020/05.01-A/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Kepramukaan Yang Melibatkan Banyak Orang.
Terduga pelaku pembunuhan yang berinisial Al (19) bukan Pembina Pembantu Pembina/Instruktur Latihan Pramuka di SMP Negeri 10 OKU. Pembina Pramuka gugus depan pangkalan SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu terdaftar di Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, serta di SK-kan oleh kepala sekolah.
Terduga pelaku pembunuhan hanya pernah ikut membantu saat ada kegiatan pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, karena yang bersangkutan ada niat baik untuk ikut membantu
pembinaan pramuka di sekolah, maka oleh pihak sekolah diterima pada saat kegiatan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah diangkat (di SK-kan) oleh pihak sekolah sebagai Pembina / Pembantu Pembina / Instruktur Latihan Pramuka ataupun sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.
4. Kepada pihak media dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberitaan peristiwa ini, dimohon untuk mengklarifikasi dan meralat status tersangka yang ditulis sebagai Pembina Pramuka di media, bahwa yang bersangkutan bukanlah sebagai Pembina Pramuka seperti yang diberitakan.
5. Demikian klarifikasi ini disampaikan, untuk menjadi sumber kebenaran berita yang beredar dan untuk meredam tanggapan-tanggapan negatif yang berkembang di masyarakat.
Surat Klarifikasi Dan Peryataan ini ditanda tangani oleh Ketua, Dr.Drs.Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E.,M.T.,M.Si.,MH. Tertanggal 4 April 2020.
(Hrmt)