Kerumunan Massa di Tenda Tolak Geolistrik Pesanggaran dan Makna Maklumat Kapolri Tentang Pembatasan Covid-19

Redaksi
761 Views
4 Min Read

Banyuwangi – sigap88news.com, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, telah mengeluarkan Maklumat guna melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran virus Corona (Covid-19). Diantaranya tentang larangan melakukan kegiatan yang melibatkan massa, atau kerumunan massa.

Namun faktanya, kerumunan massa masih tetap saja ada ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Baik siang maupun malam. Jumlah massa berkumpul, kadang puluhan, hingga saratusan lebih.

Dan hingga kini, kerumunan massa ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan belum dibubarkan. Meskipun ditengah ancaman bahaya penyebaran virus Corona.

Tapi kenapa pihak kepolisian selaku garda terdepan dalam memerangi penyebaran virus Corona, belum membubarkan?. Padahal Maklumat Kapolri, No Mak/2/III/2020, gamblang menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dilarang.

Kapolri, Kapolsek Pesanggaran, AKP Mujiono menjelaskan, ada perbedaan antara kerumunan massa dan massa aksi. Kerumunan massa adalah sebuah kumpulan massa tanpa sebuah ikatan tujuan. Sedang sebuah aksi adalah kerumunan dimana pihak berkerumun memiliki ikatan tujuan dan niatan hati.

“Mereka tidak sama dengan kerumunan orang yang sedang resepsi, warga ditenda punya niatan dari hati,” katanya, Selasa (31/3/2020).

Jadi menurutnya, kerumunan massa yang ada ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, berbeda dengan apa yang termaksud dalam Maklumat Kapolri.

Dia mencontohkan, seperti saat polisi menjalankan tugas pembubaran kerumunan massa dalam menekan bahaya Covid-19, disitu polisi juga dalam kondisi berkerumun. Dan kerumunan polisi yang terjadi dalam momentum tersebut, tidak termasuk larangan kerumunan massa yang dimaksud dalam Maklumat Kapolri.

Menurut Kapolsek Pesanggaran, hal tersebut sama dengan kerumunan massa yang terjadi ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan.

“Mereka sudah ada disitu sejak beberapa bulan juga,” cetus AKP Mujiono.

Meski tidak dibubarkan, lanjutnya, kepolisian secara terus menerus melakukan tindakan persuasif. Diantaranya dengan mengimbau agar masyarakat yang ada ditenda tolak proyek Geolistrik gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

Sementara itu, berikut Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, tentang bencana nasional virus Corona (Covid-19), yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *