Wabah Covid-19, Sekelompok Massa di Banyuwangi Bebas Aksi Hadang Kendaraan

Redaksi
840 Views
3 Min Read

Banyuwangi – Sigap88news.com, Ditengah bencana nasional virus Corona atau Covid-19, aktivitas yang melibatkan massa masih bebas berlangsung di Banyuwangi. Tepatnya dalam aksi penghadangan kendaraan logistik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Aksi yang melibatkan puluhan massa tersebut dilakukan mulai Kamis malam (26/3/2020), hingga Jumat (27/3/2020).

Menurut Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan, massa berdalih penghadangan dilakukan karena lalu lalang kendaraan logistik PT BSI dikhawatirkan membawa virus Corona.

Disisi lain, pemerintah melalui TNI dan Polri telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang melibatkan massa guna menekan penyebaran Covid-19.

“Kita tidak pernah mengijinkan aksi kerumunan massa,” kata Camat Sugiyo, Jumat (27/3/2020).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyuwangi, dr Wiji Lestariono, juga menegaskan bahwa demo menekan penyebaran virus Corona, kegiatan yang melibatkan massa tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi, juga telah mengeluarkan surat edaran larangan sejumlah aktivitas ibadah yang melibatkan massa. Tak hanya itu, sejumlah rencana demonstrasi yang akan dilakukan warga juga dilarang. Tujuannya guna menekan penyebaran virus Corona.

“Larangan berkerumun itu kan dari pemerintah, ya kita sebagai masyarakat harus taat dan patuh pada pemerintah. Kegiatan keagamaan yang lebih sakral saja harus kita tiadakan guna mematuhi aturan pemerinah,” ungkap tokoh agama Hindu Kecamatan Pesanggaran, Nyoman Page Yasa.

Disebutkan, demi patuh terhadap pemerintah ritual Ogoh-Ogoh pun ditiadakan. Upacara Melasti yang biasanya melibatkan ribuan massa, demi mencegah penyebaran Covid-19, juga hanya dilakukan oleh 60 an tokoh agama Hindu.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan ibadah umat Islam. Salah satunya dalam pelaksanaan sholat Jumat. Dimana guna menekan penyebaran virus Corona, antar jamaah diberi jarak. Bahkan ada pula yang menghentikan sementara pelaksanaan jamaah sholat Jumat.

Namun sayang, terhadap kerumunan massa aksi penghadangan kendaraan PT BSI ini terkesan dibiarkan.

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi, Drs Idham Azis, M Si, telah mengeluarkan Maklumat, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Maklumat dengan Nomor Mak/2/lll/2020, tersebut diantaranya berisi agar warga tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.

Terkait bahaya penyebaran virus Corona, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, juga telah menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Karena langkah pembubaran massa merupakan bagian dari pencegahan penyebaran virus corona

Tapi sayang, sejumlah intruksi petinggi Polri tersebut belum bisa diterapkan dengan sepenuhnya di Banyuwangi. (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *