NTB, sigap88news.com || Denny Nur Indra,SH dan Israil,SH Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ramang A.MD menegaskan “tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 11 Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.” tegasnya.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum terdakwa pada saat membaca Nota Pembelaan Kliennya pada Persidangan Pengadilan Tipikor Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (23/3/2020).
Tim Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan mengacu kepada dakwaan kedua yang dituntut oleh penuntut umum,dapat diuraikan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 11 Undang- Undang no.20 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.Unsur yang menerima hadiah atau janji. Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada janji dengan jabatannya dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
Alat bukti yang dipakai penuntut umum sebut kuasa hukum terdakwa adalah alat bukti yang tidak sah. Karena Penuntut umum tidak cermat dalam membaca kesesuaian peraturan perundang- undangan dalam regusitoir halaman 41-42 mencantum kan adanya alat bukti yaitu petunjuk berdasarkan Pasal 188 ayat (3) KUHAP yang menyatakan” Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah Ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan berdasarkan hati nurani”.Bukan oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut
Denny Nur Indra,SH dan Israil,SH, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ramang dalam nota pembelaannya setebal 5 halaman itu memohon kepada Ketua dan anggota Majelis Hakim Persidangan Yang Mulia untuk menyatakan terdakwa Ramang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Meringankan terdakwa dari lamanya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita.Membebaskan biaya perkara kepada Negara dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ngurah Putu Rajendra dengan anggota majelis Hakim Fathur Rauzi dan Abadi.Panitra Subari serta jaksa penuntut umum Ida Ayu Chamundi akan ditunda hingga minggu depan untuk membacakan putusan.