Tersangka Curanmor Depan Gedung DPRD Sampang Bersama Penadahnya Berhasil Diamankan

Moh Yusuf
1.5k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Satuan Resese dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Depan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Seminggu setelah kejadian.

Saat Konferensi Pers, yang disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menceritakan, pada hari Jumat (06/03) Jam 15.00 WIB, korban melakukan latihan Sepak Bola di Lapangan Wijaya Kusuma, setelah ingin pulang ternyata sepeda sudah raib, maka korban langsung ke Polres Sampang.

“ Korban ikut latihan Sepak Bola di Lapangan Wijaya, setelah mau pulang, dia kaget karena sepedanya sudah hilang, lalu korban ini melaporkan kepada kami “. Terangnya.

Setelah mendalami laporan korban, petugas Sat Reskrim Polres Sampang, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti – bukti, serta melihat CCTV, maka pada Hari Jumat (13/03), berhasil mengamankan tersangka Belgek (45) Tahun, Asal Dusun Temur Sabe Desa Pekalongan Kecamatan Kota Sampang.

“ Setelah kami olah TKP dan mengumpulkan Bukti serta Alat Bukti, maka kami berhasil mengamankan Tersangka tersebut “. Katanya.

Dari hasil pengakuan Tersangka, ternyata Sepeda Motor jenis Yamaha Vega R sudah dijual kepada penadah (Sudah diamankan), Moh. Slamet (37) Tahun Asal Jl. Pahlawan Gg V Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang, senilai 750 Ribu Rupiah, selanjutnya lagi, dijual kepada Yusuf (40) Asal Dusun Lembung Desa Pasean Kecamatan Kota Sampang dengan harga 1 Juta Rupiah.

“ Hasil Pengakuan Tersangka, ternyata Sepeda Motor tersebut telah dijualnya kepada Penadah Moh. Slamet dengan harga 750 Ribu, dan Moh. Slamet menjualnya kepada Yusuf dengan Harga 1 Juta, kini mereka sudah kami amankan “. Tutupnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk Tersangka Belgek dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun di bui, sedangkan Moh. Slamet dan Yusuf dijerat dengan Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 4 Tahun di bui.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *