Sampang, sigap88news.com || Dalam rangkan Cipta Kondisi (Cipkon) Aparat Keamanan Kepolisian Resort (Polres) Sampang, melakukan Patroli gabungan, yang mana saat itu langsung dipimpin Oleh Wakapolres Sampang Kompol. Mukhamad Lutfi, SH, kewilayah Pantura Kabupaten Sampang.
Dalam operasi cipkon tersebut, Wakapolres Bersama Tim Resmob Polres Sampang, kedapatan kerumunan Masyarakat, yang sedang bersantai – santai tepatnya di Dusun Giling Daya Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang, mendapatkan beberapa Senjata Tajam (Sajam) namun tidak melekat pada orangnya alhasil hanya dapat diamankan 7 Sajam tersebut.
Saat konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, mengatakan kepada awak media, operasi cipkon dipimpin oleh Wakapolres Sampang, setelah melakukan penggeledahan kepada warga sekitar tersebut, hanya dua yang kedapatan membawa sajam dan satu lagi membawa Senjata Api (Senpi).
“ Dalam rangka cipta kondisi, di wilayah Hukum Kabupaten Sampang, maka kami melakukan Operasi Cipkon, nah, saat melakukan hal itu, Wakapolres Sampang bersama tim Sat Resmob Polres Sampang mendapatkan warga yang membawa Sajam dan Senpi dan telah kami amankan “. Katanya.
Dari hasil keterangan tersangka, kata Kapolres Sampang, mereka berdua hanya untuk menjaga diri, namun tindakan tersebut melawan hukum yang ada, untuk sajam yang 7 tersebut, karena tidak ada yang mengakui dan posisinya tidak menempel pada pemilik maka, Anggotanya, hanya mengamankan BBnya saja.
“ Alasan mereka berdua ini, untuk jaga diri, tetapi ini melanggar hukum, maka harus kami amankan, untuk yang 7 Sejam itu, karena tidak menempel pada pemiliknya dan tidak ada satupun yang mengakui kepemilikannya, maka kami hanya mengamankan Barang Bukti Sajam itu sendiri “. Terangnya.
Kedua tersenga itu, Wadud (32) Tahun, Asal Dusun Pancor Laok Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang, yang merupakan kedapatan membawa Senpi, dan Tersangka berikutnya Mat Hari (35) Tahun, Asal Dusun Loncantok Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Sampang.
Masih ditempat yang sama, Tersangka Wadud mengatakan, dia mendapatkan senpi dari Sampit, belasan Tahun silam, dia menemukan senpi dengan 8 Butir peluru aktif, selanjutnya dia bawa pulang ke Madura, menurut pengakuannya, menjaga diri keran ada konflik di mana tanahnya mau diambil seseorang.
“ Saya menemukan senpi ini di sampit dulu, lalu saya bawa pulang, lengkap dengan 8 peluru, awalnya dicoba ternyata masih aktif, jadi kami bawa pulang senpi ini dengan 7 Butir peluru, sesampai di madura, karena sudah tahunan tidak dicoba, maka saya coba lagi ternyata masih aktif dan sisa peluru tinggal 6 ini “. Tutupnya.
Maka tersangka tersebut, dikenakan pasal yang berbeda, untuk Wadud dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12/Drt/1951 Dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun dibui, sedangkan untuk tersangka Mat Hari dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman Paling lama 10 Tahun dibui.