Gayo Lues, sigap88news.com – Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, meliburkan seluruh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Gayo Lues.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gayo Lues pada Senin (16/3/2020) dengan Nomor: 420/156/ 2020.
Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) pada satuan pendidik.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani, tentang Pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar, Senin (16/03/2020).
Dalam surat edaran tersebut menindaklajuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4989 Tanggal 15 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah dan hasil rapat Forkopirnda Kabupaten Gayo Lues Tanggal, 16 Maret 2020 tentang Pembahasan Kesiagaan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), maka Bupati Gayo Lues mengintruksikan tentang pelaksanaan proses belajar mengajar sebagai berikut
Kegiatan proses belajar mengajar ditiadakan di sekolah dan belajar di rumah masing-masing didampingi oleh orang tua untuk Pada jenjang Pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP; Diharapkan kepada seluruh Guru jenjang pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP untuk menyiapkan materi pembelajaran untuk proses belajar di rumah; Kebijakan ini berlangsung selama 14 (Empat belas) hari terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020;
Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan POS (Prosedur Operasi Standar) kebijakan Pernerintah;
Pendidik dan tenaga pendidikan serta pengawas selama pelaksanaan proses belajar di rumah, tetap mempunyai kewajiban untuk dapat memberikan bantuan dalam menuntaskan proses belajar di rumah; Setiap Kepala Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan proses belajar di rumah kepada kepala dinas pendidikan secara berkala; Apabila ada perubahan kebijakan terkait pelaksanaan surat edaran ini akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Edi)