Surabaya – Upaya penegakan peraturan daerah (Perda) kembali digulirkan pemerintah Kota Surabaya dengan menggandeng stakeholders yang berada di kecamatan hingga kelurahan untuk mencegah masuknya warga pendatang dari luar daerah tanpa identitas dan surat izin tinggal resmi di kota pahlawan.
Kegiatan penegakan Perda itu bernama operasi yustisi yang kali ini digelar jajaran pemangku tiga pilar Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, terdiri dari Satpol PP dan dibackup penuh personel Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Razia tersebut berlangsung pada Kamis (12/3) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sejumlah kamar kos-kosan dan rumah kontrakan di RT 03 RW 02 yang disinyalir banyak dijumpai warga pendatang turut diubek-ubek aparat gabungan. Bahkan petugas meminta penghuni kamar kos untuk menunjukan identitas kependudukannya.
Serda Istamar, salah satu petugas gabungan yang ikut dalam razia itu mengemukakan, yustisi ini menjadi atensi penuh aparat terhadap kondisi keamanan di lingkungan warga. “Karena ketertiban yang ingin kami hadirkan dalam razia ini,” terangnya.
Dia juga mengutarakan, penegakan administrasi kependudukan (adminduk) hendak dihadirkan aparat melalui kegiatan yang diikuti belasan petugas ini.
“Tertib adminduk yang juga jadi perhatian kami, para petugas gabungan,” bebernya mewakili petugas gabungan.
Sekadar informasi, para pemangku forkompimka disejumlah tempat di Kota Surabaya kembali menggelorakan razia yustisi kependudukan. Razia ini bermaksud untuk memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Erk)