Dr.Syachrudin: Lanjutkan Hingga Pengadilan Perkara Kriminal H.Naim Dkk

Redaksi
1.2k Views
7 Min Read

NTB, sigap88news.com || Gara-gara telah diduga melakukan Tindak Pidana Penggeregahan/Pengerusakan sejumlah Pagar Tanah Kebun milik seorang Dosen warga negara Indonesia pada hari Ahad 1 Maret 2020 Pukul 9.00 wita akhirnya aksi tersebut berbuntut panjang.

Pelaku bernama Haji Naim Kepala Dusun (Kadus) Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kawan-kawannya (dkk)lebih kurang 9 orang telah resmi dipolisikan pada Senin 2 Maret 2020 di Polres Loteng oleh Muhammad Taqwa (MT) selaku pemilik kebun.

Pelaku Haji Naim dkk telah dilihat secara langsung dan pasti serta dikenal oleh sejumlah saksi bahwa pada hari Ahad tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 09.00 wita benar para pelaku telah melakukan perbuatan tindak pidana kriminal. Dengan melakukan secara sengaja dan berrencana berbuat melawan hukum.

Yaitu melakukan penggeragahan dan pengerusakan pagar kebun seluas awalnya 7000 Meter persegi atau 70 Are, terletak di daerah distinasi Wisata Selong Belanak, Praya Barat Loteng NTB.

Sejumlah saksi yang melihat secara langsung ditempat kejadian perkara (TKP) minta namanya dirahasiakan menyatakan “Kepala Dusun Selong Belanak bernama H.Naim dengan kawan-kawan (dkk) datang dikebun milik Wartawan Buser Bhayangkara 74 Perwakilan NTB itu. Tanpa basa-basi langsung melakukan perbuatan tindak pidana penggeregahan dan pengerusakan pagar kebun yang telah dikuasai secara terus menerus oleh MT sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Walau pun pagar kebun telah dirusak oleh para pelaku tetapi secara defakto dan deyure tanah kebun tersebut tetap dalam penguasaan secara fisik oleh MT hingga saat ini.

“MT memiliki tanah kebun itu ada dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan Bupati Loteng tahun 1991. Akta Jual Beli. Putusan Pengadilan Negeri Praya.Bukti SPPT PBB atas nama wajib pajak MT tiap tahun dibayar. Tanah kebun tersebut MT pastikan bukan aset Pemda. Demikian pula Akta Perdamian di Notaris dengan 2 orang pelaku penggeregahan dan pengerusakan ada MT pegang. Saksi Jual Beli tanah kebun masih ada yang masih hidup sehat jasmani dan rohani siap memberikan kesaksian dibawah sumpah di Pengadilan.

“Jika para pelaku merasa memilki hak atas tanah kebun tersebut dipersilahkan gugat MT di Pengadilan. Tidak dengan cara premanisme di jalanan melakukan tindakan kriminal penggeregahan dan pengerusakan.” tandasnya.

Kebun yang terletak persis dilokasi distinasi wisata Selong Belanak berdekatan dengan Kuta Loteng NTB ini ternyata ada penjaganya “sejak tahun 1991yang ditugaskan oleh sang Wartawan itu selaku pemilik tanah kebun untuk tinggal dan berrumah secara langsung dilokasi tanah kebun tersebut.” Tuturnya.

Sejumlah saksi yang melihat secara langsung kejadian itu menuturkan,bagaimana pelaku melakukan aksi tindak pidana penggeregahan dan pengerusa kan. Semua pagar kebun yang dipagar rapi itu durusak sembari para saksi perlihatkan sejumlah bukti foto para pelaku yang sedang melakukan aksi kriminal yang tidak patut dipuji itu.

Kronoligis kejadiannya adalah, pada Hari Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 16.00 wita MT datang bersama investor dilokasi tanah kebun miliknya. Rupanya ada yang melihat dan mendengar investor itu telah sepakat dengan MT akan melakukan transaksi jual beli tanah kebun seluas 7000 M2 itu dihadapan Notaris/PPAT dengan harga yang telah disepakati 150 juta rupiah perare x 70 Are sama dengan Rp 10 Miliyar 500 juta rupiah.

Dengan ketentuan akan dibayar panjar dulu pada hari Senin 2 Maret 2020 sebesar 50% dari harga yang telah sepakati.
Sejumlah biaya Notaris potong pajak akan ditanggung bersama masng-masing 50% oleh Investor dan MT.

Bahwa pada hari Ahad 1 Maret 2020 sekira pukul 09.00 wita MT mendapat informasi via telp dari Amaq Minar selaku penjaga kebun miliknya bersama sejumlah saksi lainnya bahwa Kadus H.Naim dkk sedang melakukan tindak pidana penggeregahan dan pengerusakan pagar kebun milik Wartawan Buser Bhayangkara 74 Perwakilan NTB itu.

Bahwa untuk menghindari terjadinya perkelahian secara fisik antara pelaku dengan penjaga kebun,pada saat itu pula wartawan senior itu mengingatkan dan melarang penjaga kebun untuk tidak nekat melakukan perkelahian sembari MT segera memberi informasi kepada Kapolres Loteng, Kasat Reskrim, Kanit Polres Loteng via WA sehingga pihak Kepolisian langsung merespon informasi tersebut. Tanpa menunggu lama pihak yang berwajib berhasil langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat itu juga.

Alhasil pihak kepolisian melihat langsung secara nyata bahwa pagar kebun telah dirusak oleh para pelaku. Bentrok fisikpun tidak terjadi.Tentu saja akibat dari sigap pihak kepolisian yang sangat luar biasa itu.

Pelapor / Pengadu MT memilih penyelesaian perkara ini secara hukum baik secara pidana maupun secara perdata dan jelas MT tidak mau berdamai.

Akibat dari tindakan pidana kriminal yang dipertontonkan para pelaku dengan merusak pagar hidup dikebun itu sehingga korban/pelapor mengalami kerugian material diperkirakan 150 juta rupiah.
Selain dari perkara tindak pidana tersebut. Pelapor akan mengajukan pula gugatan perdata di Pengadilan kepada para pelaku pengerusakan pagar kebun tersebut. Bukan menggugat tanah kebun.” Jelas nya.

Tanah kebun dimaksud hingga saat ini dalam posisi tetap dikuasai MT. Dan MT akan menggugat pula kerugian moril dan materil yang diperkirakan puluhan miliyar rupiah.
Bahwa menjaga kemungkinan ketidak mampuan para pelaku untuk membayar sejumlah ganti rugi sesuai tuntutan MT akan di mohonkan sita jaminan sejumlah harta milik pelaku termasuk rumah tempat tinggal dan tanah sawah serta kebun para pelaku.Biar pelaku merasa jera atas perbuatannya.

Sementara itu ditempat terpisah Dr.Syachrudin Dosen Universitas Negeri Mataram (Unram) NTB mengecam tindakan biadab para pelaku yang nekat main hakim sendiri itu. Sebab dan akibat dari perbuatan para pelaku itu akan bisa berdampak negatif terhadap wisatawan Nasional maupun Internasional.” Ungkapnya.

Bahwa di NTB sebentar lagi lanjut Syachrudin akan gelar even MotorGP Mandalika bertaraf Internasional 2021. Jangan sampai dari tindakan pidana kriminal yang dilakukan para pelaku dapat membuat ketakutan dan ketidak nyamanan bagi tamu asing yang hendak ke Lombok.

Bahwa untuk menjaga kemungkinan para pelaku melarikan diri.menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi lagi perbuatannya maka diharapkan pihak yang berwajib untuk menangkap dan menahan para pelaku.” Pinta Dosen Senior itu.

Hingga saat ini lanjut dosen senior itu sudah 45 orang teman- teman advokat/ Pengacara yang mendaftarkan diri secara sukareka untuk siap menangani perkara perdata tersebut.” Imbuhnya

Taqwa NTB.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *