Proyek Gratisan Seperti Buang Angin Baunya Tercium Pelakunya Berkelit

Moh Yusuf
683 Views
2 Min Read

Opini.

Proyek gratisan itu ternyata berbayar. Ada yang mengaku kena biaya Rp 500 ribu sampai lebih diatasnya. per sertifikat, warga lainnya sampai jutaan rupiah.

Aparat desa atau yang ditunjuk tentu saja membantah menerima pungutan liar. Seperti orang buang angin (kentut), baunya tercium, pelaku dengan mudah berkelit.

Presiden Jokowi yang menggagas Prona PTSL sudah mengingatkan aparatur agar mempermudah proses bagi warga yang memenuhi persyaratan.

Di lapangan, faktor kedekatan dan pengertian antara pemohon dengan aparatur kental memengaruhi. Kepentingan oknum masih mendasari terbit tidaknya sertifikat.
Disitu ada ruang bagi Saber Pungli bertindak. Memang, Saber Pungli sudah beberapa kali menangkap pungli pengurusan sertifikat namun atas aduan.

Aparat Saber Pugli cenderung menunggu aduan sehingga jarang mendapatkan tangkapan. Berbeda jika berani menebar umpan dengan turun ke lapangan, tentu kailnya akan menghasilkan ikan kecil dan besar.
Bukan keniscayaan bila Prona PTSL juga dijadikan lahan oleh mafia tanah.

Modusnya, mereka  memblokir pembayaran PBB lahan yang diincar. Kemudian terbit sertifikat atas nama orang lain. Bila Unit Saber Pungli aktif membuka kamar pengaduan seperti Satgas Antimafia Bola maupun Unit Pemburu Preman, diyakini akan berdatangan warga yang merasa dirugikan.

Tahun ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pusat dan daerah berjanji akan mempermudah pengurusan sertifikat. Janji tersebut mendapat apresiasi jempol dari masyarakat.

Namun perlu keterbukaan dimana saja tentang pengurusaan ptsl bidang tanah dimaksud sebab bukan kemustahilan bila di dalamnya juga terdapat bla bla bla.. yang sudah dipersiapkan oleh oknum pihak tertentu.

Proyek rakyat Prona PTSL membutuhkan pengawasan melekat dari pemerintah. Kepala BPN sebaiknya membuka dua unit kerja untuk pos pengaduan atas adanya penyimpangan serta ruang klarifikasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan namun mendapat kesulitan di lapangan.

Bagi yang memenuhi persyaratan, BPN pusat harus menekan kantor BPN wilayah untuk menerbitkan sertifikat. Kebanyakan warga pemohon gagal mendapatkan sertifikat karena tidak memiliki biaya buat mengurusnya. Jika sudah digratiskan oleh Presiden, seharusnya gratis lah dalam pelaksanaan.***

Penulis :S.Utomo (yuk3s)

Wartawan diBojonegoro

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *