Sabu – Sabu Setengah Kilogram Lebih, Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sampang

Moh Yusuf
1.7k Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com || Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sampang, berhasil membekuk dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu – Sabu (SS), seberat 500,42 Gram, dirumah salah satu Tersangka yang juga diamankan di Mapolres Sampang. Selasa (10/03).

Kedua tersangka Syaifudin (36) Tahun, Asal Dusun Balanan Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah, dan Umar (44) Tahun, Dari Desa yang sama hanya beda Dusun, yakni Dusun Mirengit Timur, mereka tidak bisa berkutik saat di kepung oleh petugas, pada hari Senin (09/03) Jam 20.00 WIB.

Saat Konferensi Pers, Orang Nomor Wahid di Polres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, mengatakan, sebagai wujud nyata, dia untuk menghibahkan dirinya dalam babat habis Narkoba di wilayah hukumnya, terbukti hampir tiap minggunya, Polres Sampang mengamankan para tersangka Narkoba dengan Barang Buktinya.

“ Kami konsisten apa yang menjadi prioritas, dalam hal babat habis Narkoba di Sampang, hampir tiap minggu kami amankan tersangka, agar akses Narkoba bisa dihadang, dan Sampang dapat bersih dari Narkoba Sabu “. Ucapnya.

Saat mendapatkan Informasi, maka Anggotanya, bergegas untuk menyikapinya, alhasil setelah diamankan kedua tersangka, dan melakukan penggeledahan, berhasil hasil ditemukan BB SS yang dibungkus dengan 5 Plastik bening, dimana didalamnya terdapat kristal putih, dengan rincian, masing – masing 101,14 Gram, 100,36 Gram, 100,30 Gram, 100,12 Gram dan 98,50 Gram, jumlah keseluruhan 500,42 Gram.

“ Setelah anggota kami mendapatkan Informasi, maka langsung mendalaminya, alhasil bisa mengamankan kedua tersangka ini, dari total BB ini, jika diuangkan akan mencapai 500 Juta atau setengah Milyar Rupiah “. Terangnya.

Agar ada efek jera kepada para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah ditambah ⅓ (Sepertiga).

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *