Sampang, sigap88news.com || Tersangka Afif (24) Tahun, Asal Jl. Jembatan Baru Kec/Kab. Pamekasan, Berusaha kabur saat mau di gelandang oleh Sat Resmob Polres Sampang, di kediamannya, maka dihadiahi timah panas.
Selain itu juga tersangka berusaha menghilangkan barang bukti (BB), dengan membakarnya Pistol Airsoft Gun, namun petugas masih bisa mengamankan BBnya pula pas dibelakang rumah tersangka.
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, menyampaikan kepada awak media saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sampang, kurang dari 48 Jam, kajadian Perampokan di Toko Peralatan Bayi (Tepatnya di Sampang Polres Sampang), pada Tanggal (04/03) Jam 10.00 WIB, telah berhasil diamankan tersangkanya pada hari Jumat (06/03) jam 19.00 WIB, di rumah tersangka.
“ Dalam waktu tidak lebih dari 48 Jam, Sat resmob Polres Sampang, yang mana langsung dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP. Riki Donaire Piliang, Amd., SIK, berhasil mengamankan tersangka ini dengan barang bukti pula “. Katanya.
Saat kejadian, menurut Orang nomor satu di Polres Sampang, tersangka memasuki toko tersebut dengan pura – pura membeli, namun setelah kelihatan sepi tersangka, menghampiri korban Siti Rukayah (Pemilik Toko), mengatakan, gerah karena tidak ada ACnya lalu meminta air minum, tanpa curiga lalu memberikan apa yang diminta tersangka.
“ Pura melihat barang – barang, setelah dilihat sepi oleh tersangka, tersangka ini menghampiri korban, pura – pura kepanasan dan minta air minum “. Ceritanya.
Setelah itu, tersangka keluar sebentar dan menutup wajahnya, dan menodongkan Pistol Airsoft Gun kepada Korban dengan mengarahkan ke dada korban, karena panik, korban menyerahkan Uang tokonya sebesar 3 Juta.
“ Sempat keluar tersangka ini dari Toko, namun secara tiba – tiba kembali, dan menodongkan senjata kepada Pemilik Toko, dan minta uang toko, maka korban lalu menyerahkannya kepada tersangka “. Terangnya.
Untuk untuk mempertanggungjawabkan kelakuan korban, yang mana korban merupakan residivis dari kasus pencurian laptop di pamekasan dan Narkoba di Jakarta, maka dijerat dengan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun dibui.